MA Juga Perberat Bayar Uang Pengganti dari Rp 210 Miliar Menjadi Rp 420 Miliar
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.
"Lama memutus 10 hari," demikian tertulis di situs tersebut.
Harvey sebelumnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dihukum karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian Rp 300 triliun.
Jaksa kemudian mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan
Crazy Rich Helena Lim
Pengusaha money changer, crazy rich Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun, ditingkat kasasi tetap divonis 10 tahun penjara.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 4985 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Jaksa mengungkap bukti transfer Rp 3 miliar dari money changer milik crazy rich, Helena Lim, ke rekening artis Sandra Dewi. Sandra juga mengakui ada transaksi tersebut.
Sandra Dewi pernah dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis, suaminya pada Kamis (10/10). Sandra dihadirkan sebagai saksi hari ini untuk mendalami aset-aset terkait dugaan TPPU Harvey Moeis.
Vonis kasasi Helena diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Vonis diketok dengan suara bulat. Perkara kasasi tersebut diputus dalam waktu 10 hari.
Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Jaksa kemudian mengajukan banding. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Helena.
Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Helena disebut terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE, tapi tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham