Harvey Moeis, Korupsi Lukai Hati Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Hukuman Suami artis Sandra Dewi, Jadi 20 Tahun dan Bayar Pengganti Kerugian Negara Rp 420 Miliar

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto membeberkan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat banding. Majelis hakim menyatakan perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hatk rakyat. Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. "Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

 

Harvey Diduga Kongkalikong

Dalam kasus ini, Harvey diduga menjadi sosok penghubung dan melakukan kongkalikong dengan mantan Dirut PT Timah dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) persero tahun 2015-2020.

Ia diduga melakukan pertemuan dengan pelaku MRPT dalam kapasitasnya sebagai perwakilan PT RBT. Sebelumnya pertemuan ini juga diinisiasi oleh pelaku SP dan RA selaku direksi PT RBT.

 

Pertimbangan Banding Berbanding Terbalik

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,"  kata ketua majelis Hakim Teguh Harianto.

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.

Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” tambah Teguh .

 

Uang Pengganti  Rp 420 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Pasca-Muswil, PII Jatim Siapkan Program Strategis Penguatan Kompetensi dan Hilirisasi Industri

Pasca-Muswil, PII Jatim Siapkan Program Strategis Penguatan Kompetensi dan Hilirisasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 12:10 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Usai terpilih kembali sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Jawa Timur periode 2026–2029, Gentur Prihantono San…

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Banyaknya kios kosong hingga persaingan dengan pasar modern menjadi sorotan di Kabupaten Sidoarjo, kini Pemerintah Kabupaten…

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategis dalam menumbuhkan inovator muda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur membangun ekosistem…

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kreativitas, kepedulian, dan keberanian tampil di ruang publik ditunjukkan oleh siswa-siswi SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya m…

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Smpang - Dirancang bisa menampung sebanyak 1.000 orang siswa, gedung Sekolah Rakyat yang kini sedang dibangun pemerintah di Kabupaten Sampang…

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah dengan komitmen mempromosikan…