Harvey Moeis, Korupsi Lukai Hati Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Hukuman Suami artis Sandra Dewi, Jadi 20 Tahun dan Bayar Pengganti Kerugian Negara Rp 420 Miliar

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto membeberkan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat banding. Majelis hakim menyatakan perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hatk rakyat. Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. "Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

 

Harvey Diduga Kongkalikong

Dalam kasus ini, Harvey diduga menjadi sosok penghubung dan melakukan kongkalikong dengan mantan Dirut PT Timah dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) persero tahun 2015-2020.

Ia diduga melakukan pertemuan dengan pelaku MRPT dalam kapasitasnya sebagai perwakilan PT RBT. Sebelumnya pertemuan ini juga diinisiasi oleh pelaku SP dan RA selaku direksi PT RBT.

 

Pertimbangan Banding Berbanding Terbalik

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,"  kata ketua majelis Hakim Teguh Harianto.

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.

Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” tambah Teguh .

 

Uang Pengganti  Rp 420 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…