Polsuska Tangkap Pencuri Penambat Rel KA Saat Beraksi di Pasuruan

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Minggu, 05 Mei 2024 19:54 WIB

Polsuska Tangkap Pencuri Penambat Rel KA Saat Beraksi di Pasuruan

SURABAYAPAGI - Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya bersama Polsek Beji Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian besi penambat rel KA (pendrol).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari anggota Polsuska yang sedang patroli rutin jalur kereta api. Kemudian mendapati adanya orang mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji tersebut.

"Kemudian langsung ditindaklanjuti Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan Polsek Beji, dan menangkap pelaku saat tengah beraksi. Terduga pelaku itu langsung digiring menuju Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan," kata Luqman, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Minggu, (5/5/2024).

Lanjut Luqman, ada barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku.

"Terduga pelaku melakukan aksinya itu sekitar pukul 17.24 WIB, akhirnya diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 WIB," sambungnya.

Tentunya, KAI sangat mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Apalagi, besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

"KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur ka bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain wilayah Daop 8 Surabaya," tandas Luqman. ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU