Home / Hukum dan Kriminal : Alasan KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali

Tandatangani Pencairan Dana Insentif Pajak Daerah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2024 20:41 WIB

Tandatangani Pencairan Dana Insentif Pajak Daerah

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Penahanan ini terhitung mulai Rabu (7/5/2024) hingga 26 Mei di Rutan KPK.

Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Seperti lazimnya tahanan baru KPK, tersangka Muhdlor ditampilkan dalam konferenai pers, Rabu sore. Ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Baca Juga: Wabup Subandi Hadiri Ruwat Desa Sambungrejo Sukodono

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferenai pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2024).

 

Muhdlor Miliki Kewenangan Atur

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Dia mengatakan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan," tuturnya.

 

Potongan Insentif Untuk Muhdlor

Tanak mengatakan Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Dia mengatakan potongan besaran dana insentif itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukannya untuk Muhdlor.

"Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujarnya.

Dia mengatakan Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ujarnya.

Dia mengatakan potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

 

KPK Didemo Warga Sidoarjo

Baca Juga: Wabup Subandi Bertekad akan Menuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

Sekelompok orang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta. Mereka mendesak KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (Gus Mudhlor).

Dalam orasinya, Dimas Yemahura Alfarauq koordinator aksi menuntut KPK langsung menahan Gus Muhdlor yang sudah dua kali mangkir pemeriksaan.

Kemudian, menjerat hukum pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses pengusutan kasus tersebut, termasuk dokter yang mengeluarkan surat rawat medis pada waktu Gus Muhdlor dipanggil pertama kali sebagai tersangka oleh KPK. “Kami minta KPK langsung menahan Bupati Sidoarjo. Jangan sampai memulangkan Gus Muhdlor ke Sidoarjo. Kami tidak butuh pemimpin korup,” ujarnya.

Selain itu, massa juga mendesak KPK menyita aset para tersangka atau aset atas nama orang lain yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

 

Dokter Akui Keliru

KPK juga bergerak memeriksa dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit 'agak lain' Gus Muhdlor. Dokter pun mengaku keliru saat menerbitkan surat.

"Mengatakan memang dia (dokter) sendiri ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data record-nya yang lengkap," kata Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Sebelas Kali Berturut-turut, LKPD Kabupaten Sidoarjo Peroleh Opini WTP

Ali mengatakan tak tertutup kemungkinan KPK memanggil dokter tersebut jika dianggap merintangi penyidikan. Namun hal itu menunggu keputusan penyidik.

"Tapi sejauh ini kan kami belum melihat itu karena kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan mereka di sana," sebutnya.

"Karena setelah kami mendapatkan surat yang kemarin kami sampaikan agak lain kan itu tim juga ke lapangan untuk melakukan memeriksakan secara langsung," tambahnya.

 

Segera Dinonaktifkan

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono akan mempelajari lebih lanjut status penonaktifan Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo karena menjadi tersangka kasus korupsi.

"Katanya sudah datang kan," kata Adhy, di Gedung Negara Grahadi Selasa, (7/5/2024).

Adhy juga menyebut bahwa sempat ada pihak yang meminta penonaktifan Gus Muhdlor sebagai bupati ditunda, namun ia tidak membeber siapa pihak tersebut. Namun, pihaknya akan segera mengeluarkan status penonaktifannya sebagai Bupati Sidoarjo. n erc/ain/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU