SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Mukhyar TN Dusun Patoan RT/01 RW/ 02 Babelan Batuan Kab. Sumenep, harus menanggung derita atas perlakuan yang tidak menyenagkan kepada Saudara Syaiful warga setempat.
Menurut informasi, Mukhyar menuduh Syaiful melakukan ilmu santet atas anaknya ika, karena ika waktu itu sakit dan muntah-muntah.
Melihat kondisi tersebut, Mukhyar menuduh syaiful melakukan ilmu santet atas anaknya, hanya tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan benar.
Diketahui, kalau sakitnya Ika itu karena pengaruh hamil muda dengan suaminya, namun, Mukhyar tetap tidak terima, sampai anaknya melahirkan, info berkembang, anak ika itu dikasihkan ke orang karena dianggapnya anak membawa sial.
Tidak puas sampai disitu, Mukhyar memviralkan Syaiful sebagai dukun santet, tuduhan itu sangat meresahkan keluarga besar Syaiful sampai berujung kepada pelaporan.
Syaiful melaporkan Mukhyar atas dugaan memberikan kesaksian palsu dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
Pelaporan Syaiful sudah memasuki banyak tahapan, sampai pada akhirnya masuk ke pengadilan Negeri Kab. Sumenep, dari delik aduan Syaiful dan menghadiri persidangan di Pengadilan negeri untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Di pengadilan Negeri Sumenep, reporter Surabaya Pagi menemui Syaiful selaku pelapor atas saudara Mukhyar yang diduga menyebarkan berita fitnah yang tidak menyenangkan.
Kata Syaiful, pihaknya akan memperjuangkan kebenaran tentang dirinya dan keluarganya, sebab, kebenaran itu akan bermuara menemukan jalannya sendiri dengan tanpa di bela.Ungkapnya
Apalagi, sambungnya, Selaku hakim tentu tidak akan bermain-main dalam memutuskan perkara hukum sesuai dengan delik aduan masyarakat, sekalipun Mukhyar mangkir dalam persidangan.
" Sudah tiga kali Saudara, Moh. Muhyar TN itu tidak datang memenuhi panggilan sidang dikarenakan sakit, tetapi sekalipun alasannya sakit, tapi hakim tetap akan memproses sesuai dengan prosedural dan tingkat kesalahannya"
Dikatakan Syaiful, hari ini, ia di panggil ke Pengadilan Negeri Sumenep, untuk mengikuti sidang untuk ketiga kalinya, lagi-lagi sidang ditunda karena tidak adanya saudara Mukhyar dengan alasan yang sama yakni sakit.
Tapi, kata Syaiful, Hakim tidak akan bermain-main dalam putusan perkara keadilan, dan akan memutuskan sesuai dengan data dan bukti yang autentik. Pungkasnya
Menurut info, meskipun tidak adanya terdakwa, putusan Hakim tetap harus dilaksanakan dan terdakwa mendapat vonis hukuman penjara selama 4 bulan. AR
Editor : Redaksi