Nunggak Sewa Hingga 12 Tahun, Penertiban 43 Penghuni Rusunawa Gunungsari Sempat Ricuh

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivitas petugas Satpol PP dan DPRKP Cipta Karya Jatim saat mengosongkan dan mengevakuasi beberapa hunian milik 43 KK yang menyewa di Rusunawa Gunungsari. (Foto: SP/aini)
Aktivitas petugas Satpol PP dan DPRKP Cipta Karya Jatim saat mengosongkan dan mengevakuasi beberapa hunian milik 43 KK yang menyewa di Rusunawa Gunungsari. (Foto: SP/aini)

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kamis (16/5/2024) kemarin, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Jatim melakukan penertiban kepada penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya. Setidaknya ada 43 kepala keluarga (KK) yang menunggak pembayaran sewa lebih dari 10 tahun. Namun, proses penertiban itu sempat memanas dan ada perlawanan penghuni kepada petugas Satpol PP Jatim.

Diduga 43 KK yang merupakan warga eks korban gusuran Stren Kali Jagir, Wonokromo itu menunggak uang sewa.

Ketegangan sempat terjadi karena warga menghadang petugas Satpol PP yang akan masuk ke area komplek rusun. Bahkan, sejumlah motor milik warga yang dijadikan sebagai pagar betis.

AKBP Wibowo Kabag Ops Polrestabes Surabaya, membenarkan adanya ketegangan antara warga dan petugas. Menurutnya, suasana panas itu tidak berlangsung lama.

"Iya bener (sempat memanas). Nggak lama, cuma sebentar. Pada saat kami mau masuk dari pihak warga menyampaikan penolakan, lalu kami komunikasikan, kami koordinasi bahwa mereka akan kami berikan kompensasi. Dalam arti mereka akan dipindahkan sesuai dengan alamat yang ada di KTP mereka," kata Wibowo, saat ditemui langsung Surabaya Pagi, di Rusunawa Gunungsari, Kamis, (16/5/2024).

Hasil pantauan langsung di lokasi, selain dari pihak Satpol PP dan Kepolisian yang berjaga di lokasi, juga terlihat TNI, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran (Damkar), hingga Dinas Kesehatan. Wibowo juga mengaku, dalam proses penertiban Rusunawa Gunungsari hari ini, pihaknya telah menerjunkan 824 anggota kepolisian.

Hingga pukul 13.20 WIB, petugas dan warga masih sibuk menurunkan barang-barang dari tempat tinggal di lantai 2 dan 3 untuk diturunkan ke lantai dasar. Mereka memindahkan barang-barang itu ke truk dan mobil pick up. Lanjut Wibowo, nantinya barang maupun perabotan warga yang belum memiliki tempat tinggal akan diturunkan di tempat penyimpanan kawasan Gunung Anyar.

Dititipkan ke Rusunawa

Sementara itu, salah satu warga yang terdampak, Bayu Kuncoro Mukti mengaku ia dan keluarganya telah tinggal di rusunawa tersebut sejak 2011. "Kita di sini 2011 katanya hanya transit Soekarwo yang bilang kita di sini 2 tahun katanya kita dipersiapkan perumahan di daerah Semampir tapi nggak terealisasi," ujar Bayu.

Menunggu realisasi pembangunan rumah sederhana bersubsidi, Bayu dan warga lainnya yang berasal gusuran stren kali Jagir untuk sementara dititipkan di Rusunawa Gunungsari, Surabaya.

Tetapi hingga sekarang ini rumah sederhana bersubsidi yang dijanjikan oleh Soekarwo tidak pernah terealisasi.

"Transit saja bahasannya tidak membayar. Ada penjelasannya. Boleh transit sampai perekonomian membaik, kalau dua tahun lagi sudah membaik disuruh bayar. Perumahan dijanjikan dua tahun selesai. Tapi sampai hampir 14 tahun ini tidak terealisasi," keluhnya.

 

Lakukan Perjanjian Sewa-Menyewa

Dalam perkembangannya, pada 4 Januari 2021, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) beserta penghuni eks gusuran Stren kali itu melakukan perjanjian sewa menyewa di Rusunawa Gunungsari.

Namun, mayoritas penghuni tidak memiliki pekerjaan tetap (serabutan), sehingga tidak mampu membayar tagihan Rusunawa Gunungsari sekaligus.  "Akhirnya 2022 ada penertiban, kita lawan dan tidak terjadi. Hari ini teman-teman kan nunggak 2 tahun nominalnya 6-8 juta (tergantung unit sewa)," jelas Bayu.

Ayah dua anak itu juga membeberkan jika adanya perlakuan diskriminatif terhadap 43 (empat puluh tiga) KK penghuni Rusunawa Gunungsari ex. Korban gusuran strenkali Jargir, Wonokromo dari Dinas PR,KP dan Cipta Karya Prov Jatim.

"Kita mau nyicil sebenarnya, tapi tidak diperbolehan. Tapi ada warga yang terdampak itu boleh nyicil, tapi kita kenapa engga. (yg boleh nyicil bukan warga transit)," paparnya.

 

Menunggak 12 Tahun

Sedangkan Kadis PU Cipta Karya Jatim Nyoman Gunadi mengungkapkan ada 38 KK di Rusunawa Gunungsari dari 43 hunian yang dikosongkan, telah menunggak sejak lama. Ada 5 hunian lain yang juga dikosongkan hanya berisi barang tapi sudah lama tidak dihuni.

Nyoman juga menyebutkan di antara penghuni bandel yang enggan membayar sewa itu ada beberapa di antaranya yang sudah menghuni sejak 2012 atau sudah 12 tahun, tapi sama sekali tidak membayar sewa.

"Bahkan ada yang sejak 2012 tidak membayar sama sekali sampai hari ini. Jadi mereka sudah menunggak lama sekali untuk 38 penghuni yang kami tertibkan. Sedangkan 5 hunian juga menunggak lama, tapi tidak ada penghuninya. Di dalam hanya ada barang-barang saja," kata Nyoman, Kamis (16/5/2024).

Dia menyebutkan total tunggakan di Rusunawa Gunungsari mencapai Rp 1,5 Miliar. Khusus untuk 38 penghuni yang ditertibkan dari Rusunawa, rata-rata menunggak Rp 30 Juta lebih per kepala keluarga.

"Namun tidak ada iktikad untuk membayar. Kami sudah melakukan mediasi bahkan sejak 2021 kami lakukan perjanjian agar membayar tunggakan dengan batasan November tahun 2023, tapi masih tetap sama saja tidak dibayar," katanya.

 

Ditempatkan di Liponsos Jatim

Nyoman mengatakan pada awal Mei 2024 pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan pertama terhadap 38 penghuni itu agar segera mengosongkan rusunawa yang dihuni.

"Sampai kami keluarkan SP ke-3 tidak diindahkan, kami lakukan penertiban untuk pengosongan paksa rusunawa yang dihuni 38 penunggak itu," tegasnya.

Kata Nyoman, di Rusunawa Gunungsari terdapat 268 kamar. Biaya sewa di Rusunawa Gunungsari dipatok Rp 300.000 per bulan dengan hunian tipe 32 meter persegi. Dia sebutkan pula bahwa para penghuni yang ditertibkan di kemudian hari akan ditempatkan di Liponsos Jatim. ain/ana/rmc

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…