SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Puluhan wartawan lakukan aksi penolakan RUU Penyiaran oleh DPR, pada Jumat 17 Mei 2024 di depan kantor DPRD Kota Blitar, dalam aksinya para wartawan dari PWI dan AJI dengan menyuarakan tentang matinya kebebasan Pers atas RUU Penyiaran, seperti yang disampaikan Orator M Robi Ridwan, dan Imron, bahwa kebebasan Pers telah diatur dalam UU.No.40 tahun 1999 hal tersebut sudah mutlak.
Dengan semangat Ketua AJI di Blitar raya ini menyampaikan dalam orasinya bahwa RUU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 bila disahkan oleh wakil rakyat, adalah bertentangan dengan UU yang sebelumnya!, sehingga hal itu berpotensi membelenggu bahkan membungkam kebebasan Pers.
"Harus ada beberapa pasal dalam draf RUU yang sudah masuk di badan legislatif (baleg) DPR, hal itu berpotensi membelenggu bahkan melarang penayangan hasil liputan." Ungkap Robi, yang mendapat tepuk tangan puluhan wartawan sambil membentangkan poster.
Sambil menunggu kehadiran anggota DPRD Kota Blitar, awak media tersebut meletakan identitasnya di tepi jalan yang di taburi bunga setaman pertanda bila RUU Penyiaran disahkan maka kebebasan Pers telah mati.
Dengan mendatangi kantor DPRD Kota Blitar para!awak media yang begitu trengginas dalam melaksanakan tugasnya sehari hari itu, berharap anggota DPRD Kota menolak RUU Penyiaran.
Sedang dari pihak DPRD Kota disampaikan oleh Totok Sugiharto dari Komisi II menyatakan aspirasi dari teman teman Jurnalis Blitar Raya akan disampaikan ke DPR RI.
"Kami sangat mendukung perjuangan rekan rekan untuk kebebasan Pers jangan sampai di kebiri oleh aturan apapun, untuk itu rekan rekan untuk mengawal dan memastikan usulan rekan rekan bisa di tampung dan ditindaklanjuti oleh DPR, ." Kata Totok Sugiharto di hadapan puluhan wartawan yang disaksikan oleh beberapa anggota DPRD lainya yang ikut menemui para wartawan.
Kegiatan orasi yang berjalan hampir satu jam itu diakhiri dengan doa bersama, dan para wartawan pun membubarkan diri dengan tertib dan saling bersalaman dengan Anggota DPRD Kota Blitar. Les
Editor : Moch Ilham