SURABAYAPAGI, Surabaya - Penurunan Opsen Pajak yang terdiri dari Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) imbas berlakunya UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ternyata tidak seperti perkiraan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim. Berdasarkan rumus menghitung yang ditetapkan dari UU tersebut, perkiraan penurunan PAD Pemprov Jatim tidak Sampai Rp500 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno memastikan bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim yang berlaku mulai 2025 tidak terlalu memberatkan Pemprov Jatim. Karena prediksi yang disampaikan Pemprov memproyeksikan PAD Jatim terpangkas Rp4,1 triliun rupiah perlu dihitung ulang. “Memang akan terjadi penurunan PAD Jatim, tapi setelah kita cross check dan kita pelajari UU No. 1 tahun 2022 tersebut, proyeksi penurunan yang dihasilkan tidak terlalu tinggi,” ujar Sri Untari, Minggu 19/5/2024.
Hal tersebut ia pastikan pasca Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim melakukan koordinasi meminta penjelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu. “Dari penjelasan Kemendagri dan kita coba masukkan ke dalam rumus kemudian dihitung proyeksi pendapatannya berdasarkan perda dan retribusi daerah, hasilnya penurunan tidak sebesar proyeksi 4,1 triliun sekian itu," ujarnya.
Meskipun PAD Jatim diproyeksikan mengalami penurunan, Sri Untari Bisowarno menjelaskan bahwa adanya penerapan opsen PKB dari UU No.1 tahun 2022 membuat PAD sejumlah Daerahmeningkat tajam. Terutama daerah dengan jumlah pemilik kendaraan bermotor terbanyak seperti Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Dimana Pembagian pajak kendaraan bermotor yang dulunya 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota, kini berubah menjadi 34% untuk provinsi dan 66% kabupaten/kota. “Imbasnya daerah dengan penjualan kendaraan bermotor tinggi seperti Surabaya, Mojokerto, Gresik, dan Sidoarjo PAD nya akan meningkat drastis, berbanding terbalik dengan Pacitan dan Madura," tandasnya. rko
Editor : Mariana Setiawati