Ini Tudingan DPR-RI atas Pernyataannya Pendidikan Tinggi Bukan Program Wajib Belajar
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, protes atas pernyataannya Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie.
Tjitjik, menyebut pendidikan tinggi adalah tertiary education atau bukan program wajib belajar. "Tapi pemerintah malah berkelit kalau kuliah itu tertiary education, pilihan pribadi untuk lanjut ke jenjang lebih tinggi, bukan prioritas pemerintah. Reaksi ini menurut saya sangat sembrono, tidak solutif dan ibarat Jaka Sembung naik ojek, gak nyambung, Jek," jelas Ledia dalam laman DPR RI dikutip Minggu (19/5/2024).
Masalah Pendanaan Pemerintah
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengingatkan tidak seluruh lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.
Maka dari itu, menurutnya, pendanaan pemerintah tidak difokuskan untuk pendidikan tinggi.
Anggota Komisi X DPR RI ini menyayangkan pernyataan pihak Kemdikbud tersebut. Sebab, hal ini dikatakan justru saat mahasiswa dan para orang tua tengah mengeluhkan UKT yang melambung tinggi. Bahkan, sudah ada mahasiswa yang drop out.
Kekhawatiran Terkait Kenaikan UKT
Tanggapan Kemendikbud memunculkan kekhawatiran terkait kenaikan uang kuliah tungga (UKT). Akibat pendidikan tinggi bukan termasuk wajib belajar, maka terserah saja mau berapa kenaikan UKT.
"Seolah-olah terserah saja mau semahal apa, terserah mahasiswa sanggup lanjut kuliah atau drop out, karena semua itu adalah pilihan," ujarnya.
Reaksi pemerintah menanggapi mahalnya kenaikan UKT dengan mengingatkan soal tertiary education itu menjadi tidak nyambung karena status PTN itu jelas Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah naungan negara.
Menurut Ledia, negara harus siap dan harus mau mengawasi implementasi regulasi penentuan UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah," tegasnya.
"Cita-cita mendulang Generasi Emas 2045 pun bisa hanya tinggal mimpi," imbuhnya.
Pembahasan Kalangan Orang Tua
Isu kenaikan UKT 2024 menjadi topik pembahasan di kalangan calon mahasiswa dan orang tua. Masalah kenaikan UKT juga direspons dengan demonstrasi mahasiswa, rapat mahasiswa dengan DPR, hingga pernyataan dari Kemendikbudristek dan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT.
UKT merupakan singkatan dari uang kuliah tunggal. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester.
Berbeda dengan UKT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN di tiap prodi pada tiap program pendidikan. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.
UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.
Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Berikut aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham