Perangi Narkoba, Polres Jombang Ringkus 13 Pengedar, Pakai Modus Paket Hemat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L. SP/ Aril
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L. SP/ Aril

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil meringkus 13 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Santri. 

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan semua tersangka itu ditangkap selama 14 hari operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jombang. 

"Dari 12 kasus dengan 13 tersangka, kita berhasil amankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L," ungkapnya, Rabu (29/05/2024). 

Dijelaskan Yani, dari 13 tersangka semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun dobel L. "Semuanya pengedar, sabu. Dan ada satu kasus yang mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L," tandasnya. 

Pengedar narkotika dibekuk di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan, Kabupaten Jombang. 

Modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba di Jombang tersebut masih memakai cara lama. Yakni, sistem ranjau dan melayani pengambilan paket narkoba di rumah. 

Ia mengatakan, dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar berinisial B yang saat diamankan kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu.

"Dan barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram," kata Yani. 

Tersangka juga sudah menyiapkan kemasan ekonomis, supaya mudah dijangkau oleh pembeli. Sabu di paket dalam kemasan Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, dan Rp 600 ribu. 

Meski sudah berhasil mengamankan 13 tersangka, Yani mengaku Satresnarkoba Polres Jombang masih memburu bandar yang menjadi pemasok para tersangka itu.

"Barang berasal dari DPO yang masih kita kejar, kita dalami, dan itu ada beberapa orang," ujarnya.

Salah satu tersangka berinisial B, mengaku uang yang dihasilkan dari berjualan narkoba di wilayah Jombang digunakan untuk shodaqoh. 

"Hasilnya untuk shodaqoh," kata B di depan Kasat Resnarkoba. 

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. ril

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…