Perangi Narkoba, Polres Jombang Ringkus 13 Pengedar, Pakai Modus Paket Hemat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Mei 2024 12:08 WIB

Perangi Narkoba, Polres Jombang Ringkus 13 Pengedar, Pakai Modus Paket Hemat

i

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L. SP/ Aril

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil meringkus 13 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Santri. 

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan semua tersangka itu ditangkap selama 14 hari operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jombang. 

Baca Juga: Ringkus Pengedar Narkoba, 63 Paket Sabu Diamankan

"Dari 12 kasus dengan 13 tersangka, kita berhasil amankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L," ungkapnya, Rabu (29/05/2024). 

Dijelaskan Yani, dari 13 tersangka semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun dobel L. "Semuanya pengedar, sabu. Dan ada satu kasus yang mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L," tandasnya. 

Pengedar narkotika dibekuk di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan, Kabupaten Jombang. 

Modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba di Jombang tersebut masih memakai cara lama. Yakni, sistem ranjau dan melayani pengambilan paket narkoba di rumah. 

Ia mengatakan, dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar berinisial B yang saat diamankan kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu.

Baca Juga: Komisi E: Pemberantasan Narkoba Selalu Menemui Jalan Buntu

"Dan barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram," kata Yani. 

Tersangka juga sudah menyiapkan kemasan ekonomis, supaya mudah dijangkau oleh pembeli. Sabu di paket dalam kemasan Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, dan Rp 600 ribu. 

Meski sudah berhasil mengamankan 13 tersangka, Yani mengaku Satresnarkoba Polres Jombang masih memburu bandar yang menjadi pemasok para tersangka itu.

"Barang berasal dari DPO yang masih kita kejar, kita dalami, dan itu ada beberapa orang," ujarnya.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti Terduga Pelaku Narkoba Dilepas, Al Bantah Berikan Uang Tebusan

Salah satu tersangka berinisial B, mengaku uang yang dihasilkan dari berjualan narkoba di wilayah Jombang digunakan untuk shodaqoh. 

"Hasilnya untuk shodaqoh," kata B di depan Kasat Resnarkoba. 

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. ril

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU