Regulasi Pembatasan Pembelian Pertalite Mendekati Rampung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pembahasan soal revisi beleid yang mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar mendekati rampung. 

Beleid itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah dibahas sejak pertengahan 2022 lalu. 

Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan kementeriannya telah mendapat gambaran ihwal matriks kategori konsumen yang bisa menerima bahan bakar bersubsidi tersebut. 

“Termasuk mekanisme untuk memastikan kuota itu bisa dijaga,” kata Dadan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Selain itu, kata Dadan, kementeriannya bakal menggunakan perangkat digital untuk memfasilitasi rencana pembatasan pembelian dua jenis bensin itu.  “Kami sedang memikirkan cara-caranya seperti apa mungkin teknologi akan bantu untuk hal tersebut, apakah barcode atau segala macam,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengajukan sejumlah kriteria kendaraan yang bakal dibatasi aksesnya untuk membeli BBM Solar dan Pertalite.

“Dari segi JBKP [Pertalite] itu ada pembatasan, pertama untuk motor semuanya, kecuali motor yang ada di atas 150 CC,” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat diskusi daring Indef.  

Selain itu, Abdul menambahkan, lembagannya juga menawarkan seluruh kendaraan roda empat dilarang untuk membeli bensin dengan nilai oktan (RON) 90 tersebut. Kendati demikian, masih ada opsi kedua dengan menetapkan kubikasi mesin maksimal 1.400 cc. 

“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, pembelian JBT Solar juga akan dibatasi secara ketat. Misalkan, dia mengatakan, pembatasan bakal diterapkan untuk kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat. Pembatasan itu dikecualikan untuk pikap double cabin. 

“Kemudian angkutan umum pelat kuning, karena kan semuanya bebas pantas itu untuk JBT kita ajukan,” tuturnya. 

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…