Regulasi Pembatasan Pembelian Pertalite Mendekati Rampung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pembahasan soal revisi beleid yang mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar mendekati rampung. 

Beleid itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah dibahas sejak pertengahan 2022 lalu. 

Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan kementeriannya telah mendapat gambaran ihwal matriks kategori konsumen yang bisa menerima bahan bakar bersubsidi tersebut. 

“Termasuk mekanisme untuk memastikan kuota itu bisa dijaga,” kata Dadan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Selain itu, kata Dadan, kementeriannya bakal menggunakan perangkat digital untuk memfasilitasi rencana pembatasan pembelian dua jenis bensin itu.  “Kami sedang memikirkan cara-caranya seperti apa mungkin teknologi akan bantu untuk hal tersebut, apakah barcode atau segala macam,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengajukan sejumlah kriteria kendaraan yang bakal dibatasi aksesnya untuk membeli BBM Solar dan Pertalite.

“Dari segi JBKP [Pertalite] itu ada pembatasan, pertama untuk motor semuanya, kecuali motor yang ada di atas 150 CC,” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat diskusi daring Indef.  

Selain itu, Abdul menambahkan, lembagannya juga menawarkan seluruh kendaraan roda empat dilarang untuk membeli bensin dengan nilai oktan (RON) 90 tersebut. Kendati demikian, masih ada opsi kedua dengan menetapkan kubikasi mesin maksimal 1.400 cc. 

“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, pembelian JBT Solar juga akan dibatasi secara ketat. Misalkan, dia mengatakan, pembatasan bakal diterapkan untuk kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat. Pembatasan itu dikecualikan untuk pikap double cabin. 

“Kemudian angkutan umum pelat kuning, karena kan semuanya bebas pantas itu untuk JBT kita ajukan,” tuturnya. 

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …