SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berunjuk rasa bersama di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD setempat, Senin (3/5/2024)
Kedua organisasi besar wartawan di Gresik tersebut sepakat menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam aksi unjuk rasa ini, puluhan awak media membentangkan poster dan spanduk yang isinya menolak terhadap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Selain orasi, sejumlah wartawan pendemo juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan pengeroyokan terhadap salah satu jurnalis. Teatrikal ini sebagai simbol pengekangan terhadap jurnalis investigasi, yang selama ini sering terjadi terutama jika nanti revisi UU jadi disahkan.
Para pegiat pers di Gresik menilai banyak pasal bermasalah dalam revisi UU 32/2002 tentang penyiaran. “Hal ini akan mengancam kebebasan pers,” teriak seorang jurnalis.
Hal senada disampaikan Miftahul Arif, koordinator aksi, yang mendesak DPR RI mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran.
“Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama, mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam pers,” ungkap Miftah.
Setelah cukup lama melakukan orasi di halaman Kantor Bupati Gresik, para wartawan akhirnya diterima Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin yang ditandatangani di atas materai. Salah satunya, Pemkab Gresik akan menyampaikan aspirasi wartawan Gresik kepada pemerintah pusat.
“Saya mewakili Pemkab Gresik, sepakat dengan aspirasi wartawan Gresik dan akan menyampaikan aspirasi ini langsung ke pemerintah pusat,” ungkap Sekda Achmad Washil.
Sementara usai demo di Gedung DPRD Gresik, para wartawan diterima Ketua DPRD Much Abdul Qodi yang mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan awak media.
“DPRD Gresik sangat mendukung (langkah wartawan Gresik), tetapi karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan semua tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” tegasnya.
Menurut Ketua DPC PKB Gresik ini, salah satu pilar demokrasi adalah pers. Sehingga, keberadaan pers harus dijaga bersama-sama.
“Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999, maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus kita jaga bersama,” ucap Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. grs
Editor : Moch Ilham