SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tanggal 9 Februari kemarin, diperingati sebagai Hari Pers Nasional 2026.
Dalam sambutannya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2026, melalui siaran youtube Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Senin (9/2).
Mengutip dari Antara, Kehadiran Cak Imin di HPN 2026 mewakili Presiden RI Prabowo Subianto yang berhalangan hadir karena agenda bersamaan.
Ia menambahkan, pers yang tidak berpihak pada kebenaran akan kehilangan relevansinya di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya yang mewakili Prabowo itu, Cak Imin menekankan jurnalisme yang kehilangan sentuhan manusia berisiko menjauh dari publik.
Menurut dia, tanpa empati, verifikasi, dan etika, praktik jurnalistik justru dapat melahirkan informasi keliru hingga berita bersifat halusinatif.
"Tanpa sentuhan manusia, jurnalisme berisiko kehilangan empati. Tanpa verifikasi dan etika, ia hanya dapat melahirkan berita-berita halusinasi dan tanpa keberpihakan pada kebenaran, ia akan menjauh dari publiknya sendiri," sambungnya. Pernyataan Cak Imin patut dipuji, sebab membumi bagi kalangan pers.
***
Bagi wartawan, filosofi pers harus berpihak pada kebenaran, itu mutlak. Sebab pers bertindak sebagai penjaga integritas informasi, dan mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan sempit. Pers berfungsi kritis terhadap ketidakadilan, menjaga waras publik, dan mematuhi Kode Etik untuk merawat demokrasi.
Maklum, pers itu filosofinya harus berpihak pada kebenaran.
Bagi saya, Pers tidak sekadar merekam fakta, tetapi menggali kebenaran mendalam melalui pendekatan skeptis untuk menghindari kesalahan dan menjaga kredibilitas.
Makna pers berpihak pada kebenaran dengan membongkar ketidakadilan, menjadi agen perubahan, dan menyuarakan pihak yang terpinggirkan.
Juga pers wajib bertanggung jawab kepada kepentingan umum/masyarakat, bukan kepentingan pemilik modal atau pemerintah.
Sebagai pilar demokrasi, pers wajib setia pada kode etik untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat, objektif, dan bertanggung jawab.
***
Istilah investigasi muncul pertama kali dari Nellie Bly sewaktu menjadi reporter di Pittsburgh
Dispatch pada tahun 1890. Waktu itu, ia mengembangkan secara serial bagaimana kehidupan orang kelas bawah dalam kenyataan sehari-hari. Dan sampai ia menyamar menjadi pekerja pabrik untuk menyelidiki kehidupan kelas bawah.
Dalam perkembangannya jurnalistik investigasi mengalami beberapa perubahan. Terdapat lima faktor perubahan konteks pemberitaan jurnalisme investigative. Ini menurut Deborah
Chambers.
Pertama, keluasan korporasi memiliki media telah merintangi peran The fourth estate jurnalisme sebagai pelayan demokrasi public, karena menjadi pelindung bagi kepentingan usaha penerbitan para pemilik media. Kedua, pelbagai kebijakan deregulasi telah merintangi pemerintah untuk melakukan control terhadap kegiatan monopoli media.
Ketiga deregulasi media mengkomoditaskan media menjadi tabloidisasi informasi berdasar
consumen style. Pada konteks ini, kegiatan jurnalisme investigate menjadi tergantung kepada intensitas kompetisi antara kepentingan khalayak dan para pemasang iklan.
Keempat, keseimbangan reportase investigative menjadi terukur kepada persoalan kedudukan para pekerja media antara sebagai pelapor kejadian dan Investigative reporting adalah teknik jurnalistik mendalam, inisiatif sendiri, dan berbasis bukti untuk mengungkap kebenaran yang tersembunyi, kecurangan dalam perbankan, korupsi, atau pelanggaran kepentingan publik. Jadi berpihak pada kebenaran dilakukan melalui penelusuran fakta yang tidak hanya sekadar melaporkan, tetapi membongkar skandal secara serius, sistematis, dan objektif untuk akuntabilitas.
Selain itu, daya gerak pasar informasi juga meminta-minta liputan jurnalisme investigative akhirnya harus menyesuaikan diri dengan orientasi baru dari konsumen. Praktis, topik-topik investigative masuk ke dalam wilayah pemberitaan semacam holidays, food, home mortgages, dan personal finance atau isu-isu spektakuler yang berbau dan bernilai profit
eriented – bisnis semata.
Hal ini membuat atau pemberitaan investigasi berubah dari pemberitaan yang semula amat meburu pelaporan yang bersifat hard, kerja investigative, jadi banyak mengungkapkan ada yang lebih bersifat soft journalism. Kisah-kisah berita soft news dan feature human interest.
Jadi jurnalistik investigasi merupakan laporan mendalam, bukan sekedar teknik pencarian berita. Ada beberapa batasan tanggung-jawab jurnalis untuk objektif, tidak memihak dan mengabdi untuk kepentingan umum.
Ada prinsip Dasar Investigative Reporting atas Inisiatif Sendiri seperti yang saya lakukan terhadap sebuah bank swasta di Surabaya. Hasil kerja keras, penyelidikan, dan inisiatif jurnalis saya saat itu, bukan sekadar laporan rutin atau siaran pers.
Saya punya data untuk membongkar fakta Tersembunyi di bank itu. Saya investigasi fokus pada informasi yang ditutup-tutupi oleh individu atau organisasi.
Isu yang says angkat penting bagi pembaca/pemirsa, kecurangan oleh bank hingga penyalahgunaan wewenang.
Dalam investigasi itu saya menghindari konflik kepentingan dan tetap berpegang pada fakta. Awal Investigasi saya sempat mengajukan pertanyaan kunci mengapa bank swasta ini saat pandemi covid 19 tak mau memberi restrukturisasi kredit? Tapi relaksasi? Orang bank tahu relaksasi itu diberikan setelah restrukturisasi kredit? Saya minta mediasi pada teman yang juga dekat dengan pimpinan bank swasta itu.
Setelah tak ada mediasi, saya menyusun rencana liputan. Penelusuran & Pengumpulan Data. Saya mencari sumber-sumber, dokumen, dokumen rahasia, serta wawancara narasumber kredibel.
Saya juga memeriksa kebenaran informasi dan mendalami fakta di balik peristiwa.
Hasil investigasi selama 7 bulan saya tulis secara jujur, akurat, dan adil, agar tidak merugikan pihak lain dan mendorong akuntabilitas.
Investigasi yang saya lakukan bukan bertujuan untuk menjatuhkan lawan atau membunuh karakter, melainkan membela kebenaran dan transparansi.
Laporan investigasi saya telah saya susun berdasarkan fakta, mematuhi UU Pers, dan melalui proses verifikasi yang ketat.
Akal sehat saya bilang reportase saya bisa dibantah atau digugat. Dan sebagai profesional saya bisa memahami.
Bantahan dari pihak bank bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur kepolisian. Ini diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan lembaga hukum kepolisian. ([email protected])
Editor : Moch Ilham