SURABAYAPAGI, Gresik - Komisi III DPRD Gresik menyayangkan kemacetan parah di depan Pabrik Mie Sedap yang hingga kini belum ditangani secara serius. Para wakil rakyat telah melihat langsung kondisi terkini. Hasilnya, mereka kesal lantaran hingga kini rekomendasi hasil hearing dengan pihak terkait tak kunjung ditindaklanjuti.
Pada sidak yang dilakukan, anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi masih menemukan banyak truk yang parkir di tepi jalan hingga belum ada pengaturan tempat parkir karyawan.
Padahal, pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu ada 5 rekomendasi yang diberikan untuk menyelesaikan kemacetan di depan Pabrik Mie Sedap.
Diantaranya, meminta PT KAS, dishub dan kepolisian untuk melakukan penataan parkir.
"Minimal penyedia tempat parkir harus menyediakan penjaga untuk mengatur keluar masuk sepeda motor," kata dia.
Kemudian, meminta Dishub Gresik untuk menambah rambu-rambu di jalan tersebut.
"Nyatanya masih belum ada rambu-rambu yang dipasang. Salah satunya, terkait rambu larangan parkir di sepanjang jalan," ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya meminta kepada PT Karunia Alam Segar (KAS) untuk membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
“Ini penting untuk memastikan keluar masuk karyawan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta PT KAS untuk melakukan pengaturan keluar masuk karyawan saat pergantian shift.
"Jumlah karyawannya sangat besar. Setiap pergantian shift saja mencapai 4 ribu orang. Kalau ini tidak diatur jelas mengganggu arus lalu lintas," terangnya.
Dan terakhir meminta pemerintah untuk melakukan pelebaran jalan. Utamanya di Pertigaan Tenger.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan sama sekali terkait rencana ini," tukasnya.
Terkait masih belum adanya progres pelaksanaan rekomendasi, pihaknya tidak mau diam saja.
"Pekan depan akan kami agendakan sidak lokasi mengajak semua pihak termasuk dishub, dinas PU hingga PT KAS," katanya.
Pihaknya meminta agar bulan ini seluruh rekomendasi sudah ada progresnya.
"Terutama dishub. Karena paling mudah dilakukan," imbuhnya.
Editor : Moch Ilham