Ombudsman Usul Cakupan Definisi MBR di Program Tapera Diubah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan cakupan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang awalnya maksimal Rp8 juta ditingkatkan menjadi Rp12 juta.

"Kalaupun ingin mendapatkan jangkauan yang lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan. Jangan Rp8 juta lagi, agar cakupannya bisa menjadi luas, " kata dia.

"Rp12 juta mungkin. Ya itu harus dihitung," lanjutnya menjawab pertanyaan awak media usai bertemu dengan Badan Pengelola (BP) Tapera di Jakarta, Senin (10/6).

Menurutnya hal tersebut guna memperluas cakupan masyarakat yang menerima manfaat pembiayaan rumah dari program Tapera, mengingat tujuan dari program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan keuntungan mengikuti iuran ini yakni para anggota bisa mendapatkan insentif dana pembiayaan perumahan bagi yang belum memiliki rumah, serta masuk dalam kategori MBR.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah, bisa memanfaatkan insentif untuk renovasi dengan bunga yang lebih rendah atau menjadikannya tabungan saat masuk masa pensiun.

"Artinya manfaatnya jauh lebih baik dengan menjadi anggota atau peserta Tapera," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini dirinya belum menemukan kasus penyelewengan dana investasi di program Tapera, maupun di program sebelumnya yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Ia menyampaikan sejak 2021 pihaknya mendapatkan 17 pengaduan masyarakat terkait pengembalian dana di Bapertarum, dengan proses penyelesaian yang cepat.

"Ini yang diadukan ke Ombudsman itu semuanya terkait redemption saja. Jadi masyarakat yang sudah pensiun mau mengklaim waktu itu namanya Bapertarum, terus tidak dapat, mengadukan ke Ombudsman. Tapi alhamdulillah semuanya diselesaikan dalam waktu cepat," katanya.

Sebelumnya Yeka menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Hal itu dikarenakan menurutnya Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat.

"Karena Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat," kata dia. 

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…