Ombudsman Usul Cakupan Definisi MBR di Program Tapera Diubah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan cakupan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang awalnya maksimal Rp8 juta ditingkatkan menjadi Rp12 juta.

"Kalaupun ingin mendapatkan jangkauan yang lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan. Jangan Rp8 juta lagi, agar cakupannya bisa menjadi luas, " kata dia.

"Rp12 juta mungkin. Ya itu harus dihitung," lanjutnya menjawab pertanyaan awak media usai bertemu dengan Badan Pengelola (BP) Tapera di Jakarta, Senin (10/6).

Menurutnya hal tersebut guna memperluas cakupan masyarakat yang menerima manfaat pembiayaan rumah dari program Tapera, mengingat tujuan dari program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan keuntungan mengikuti iuran ini yakni para anggota bisa mendapatkan insentif dana pembiayaan perumahan bagi yang belum memiliki rumah, serta masuk dalam kategori MBR.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah, bisa memanfaatkan insentif untuk renovasi dengan bunga yang lebih rendah atau menjadikannya tabungan saat masuk masa pensiun.

"Artinya manfaatnya jauh lebih baik dengan menjadi anggota atau peserta Tapera," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini dirinya belum menemukan kasus penyelewengan dana investasi di program Tapera, maupun di program sebelumnya yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Ia menyampaikan sejak 2021 pihaknya mendapatkan 17 pengaduan masyarakat terkait pengembalian dana di Bapertarum, dengan proses penyelesaian yang cepat.

"Ini yang diadukan ke Ombudsman itu semuanya terkait redemption saja. Jadi masyarakat yang sudah pensiun mau mengklaim waktu itu namanya Bapertarum, terus tidak dapat, mengadukan ke Ombudsman. Tapi alhamdulillah semuanya diselesaikan dalam waktu cepat," katanya.

Sebelumnya Yeka menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Hal itu dikarenakan menurutnya Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat.

"Karena Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat," kata dia. 

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…