Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya pada P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza Surabaya Ditolak PN Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) pakuwon centre Tunjungan Plaza 5 sby dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan atas gugatan dengan No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby tertanggal 5 April 2024 itu diputuskan oleh Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 13 Juni 2024.

Kuasa Hukum P3SRS, Billy Handiwiyanto mengatakan PT. Best Crusher Sentralindojaya mengajukan gugatan sederhana pada pihak P3SRS yang diwakilinya.

Ia menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan tersebut mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh P3SRS TP 5. "Gugatan yang diajukan menyebut ada PMH yang dilakukan oleh P3SRS," ujarnya, Sabtu (15/6).

Dalam gugatan ini, tambahnya, PT. Best Crusher Sentralindojaya yang dipimpin oleh Rudy Widjaja melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 - Superblok pada tanggal 16 November 2017. Dimana berita acara serah terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga.

"Yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya menyerahkan unit tersebut sejak tahun 2017," tambahnya.

Ia menambahkan, pengikatan dalam Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya. Pihaknya pun sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok 10 Agustus 2023.

"Dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. P3SRS sendiri telah terbentuk sejak tahun 2016," " tegasnya.

Dalam gugatan sederhana tersebut, pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 - Desember 2023 dan Januari 2024 - Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841.

Sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp. 550.800.000.

"Sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp. 500 juta," tambahnya.

Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024. Dengan amar putusan, pertama; menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kedua, menghukum pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000.

"Atas dasar putusan ini, kami dari pihak P3SRS yang dikuasakan pada advokat Billy Handiwiyanto and partner sedang mempelajari gugatan tersebut. Kalau diduga ada keterangan palsunya, akan dipertimbang untuk dilaporkan baik secara pidana maupun perdata," ancamnya.bd

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …