Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya pada P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza Surabaya Ditolak PN Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) pakuwon centre Tunjungan Plaza 5 sby dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan atas gugatan dengan No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby tertanggal 5 April 2024 itu diputuskan oleh Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 13 Juni 2024.

Kuasa Hukum P3SRS, Billy Handiwiyanto mengatakan PT. Best Crusher Sentralindojaya mengajukan gugatan sederhana pada pihak P3SRS yang diwakilinya.

Ia menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan tersebut mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh P3SRS TP 5. "Gugatan yang diajukan menyebut ada PMH yang dilakukan oleh P3SRS," ujarnya, Sabtu (15/6).

Dalam gugatan ini, tambahnya, PT. Best Crusher Sentralindojaya yang dipimpin oleh Rudy Widjaja melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 - Superblok pada tanggal 16 November 2017. Dimana berita acara serah terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga.

"Yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya menyerahkan unit tersebut sejak tahun 2017," tambahnya.

Ia menambahkan, pengikatan dalam Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya. Pihaknya pun sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok 10 Agustus 2023.

"Dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. P3SRS sendiri telah terbentuk sejak tahun 2016," " tegasnya.

Dalam gugatan sederhana tersebut, pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 - Desember 2023 dan Januari 2024 - Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841.

Sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp. 550.800.000.

"Sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp. 500 juta," tambahnya.

Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024. Dengan amar putusan, pertama; menyatakan gugatan penggugat dalam hal ini PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kedua, menghukum pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000.

"Atas dasar putusan ini, kami dari pihak P3SRS yang dikuasakan pada advokat Billy Handiwiyanto and partner sedang mempelajari gugatan tersebut. Kalau diduga ada keterangan palsunya, akan dipertimbang untuk dilaporkan baik secara pidana maupun perdata," ancamnya.bd

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…