SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar menyiagakan Posko Pengawasan Kawal Hak Pilih Pilkada 2024.
Hal ini ditandai dengan apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar pada Rabu (26/6) di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani 42 Kota Blitar yang diikuti seluruh jajaran pengawas pemilu dalam patroli pengawasan kawal hak pilih dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Tak hanya mendirikan posko kawal hak pilih di kantor, namun para pengawas pemilu dari tingkat Kabupaten Blitar hingga desa, juga wajib melakukan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengatakan, dalam patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih para pengawas pemilu di semua jajaran akan berpatroli ke tengah masyarakat, untuk menjaga hak konstitusional yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih agar tercatat dalam daftar pemilih.
"Jangan sampai ada warga negara yang memenuhi syarat tidak tercatat dalam daftar pemilih," jelasnya.
Sedang patroli pengawasan kawal hak pilih ini dilakukan di 22 kecamatan yang terdiri dari 248 desa atau kelurahan di Kabupaten Blitar, sesuai dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
"Seluruh wilayah terutama pada kelompok rentan, lokasi terpencil, kaum disabilitas, juga masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU," kata Jaka Wandira.
Lebih lanjut Jaka berharap jajaran pengawas pemilu juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit, hingga pemungutan suara. Les
Editor : Moch Ilham