Komisi D Dorong Sinkronisasi Rencana Umum Energi Daerah dan Nasional

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan menyerahkan laporan kepada Pimpinan DPRD dalam Sidang Paripurna, Senin 24/6/2024.
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan menyerahkan laporan kepada Pimpinan DPRD dalam Sidang Paripurna, Senin 24/6/2024.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketersediaan Potensi sumber energi terbarukan yang melimpah di sejumlah lokasi Jawa Timur menjadi perhatian penting DPRD Jawa Timur. Salah satunya dengan melakukan melanjutkan pembahasan serius tentang perubahan Perda No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Provinsi JAwa Timur tahun 2019-2050.

Juru bicara (Jubir) Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan mengungkapkan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah tersebut sangat strategis dan mendesak untuk segera dilakukan. Dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.

"Langkah strategis ini (perubahan Perda) agar pemanfaatan energi daerah dapat menumbuhkan perekonomian baru di Jatim," ungkapnya, Senin (24/6/2024).

Komisi D memberikan catatan dan rekomendasi terkait kelanjutan Perubahan Perda tersebut. Diantaranya adalah sinkronisasi materi Perda Rencana Umum Energi Daerah dengan kebijakan Energi Nasional serta penyelarasan kebijakan dan perundangan yang terbaru. “Proses sinkronisasi dan penguatan analisa  terhadap kondisi sumber energi daerah dilakukan lebih lanjut guna memastikan nilai kemanfaatannya, baik untuk sarana konsumsi,teknologi produksi, pengembangan potensi sumber daya, serta kepastian strategi untuk mendukung efisiensi  dan penggunaan energi terbarukan,” papar politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong kepada pihak terkait untuk memperkuat koordinasi yang komunikatif dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam memastikan kawasan/area sumber energi dengan mengakomodasi skema kerjasama eksplorasi sumber energi yang ada agar tumbuh sumber PAD baru. 

"Komisi D juga berharap dengan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) serta pemanfaatan gas alam akan menjadi fokus utama bagi kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan di Jatim," jelasnya. 

Pelibatan kajian ahli dan partisipasi publik turut menjadi perhatian yang harus diperlukan dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tersebut agar berbagai perspektif dapat tertampung. 

"Hasil kajian ahli dari berbagai perspektif secara akademik sangat diperlukan baik secara prinsip maupun teknis agar langkah eksplorasi dan pemanfaatan energi sumber daya apapun tetap memberi nilai tambah bagi seluruh kehidupan," tuturnya.

Oleh karena itu, Martin meminta agar rangkaian upaya pembangunan energi yang dimaksudkan diatas pada fase tertentu membutuhkan keterlibatan publik secara proporsional. 

"Publik secara proporsional butuh dilibatkan agar secara sosial dan nilai ekonomis akan mendapatkan apresiasi secara positif dan dukungan yang terus berkelanjutan," pungkasnya. rko

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …