Operasi Sikat Semeru 2024

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Tindak Kejahatan Berbagai Jenis

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kompol I Gede Suartika beri keterangan saat rilis. SP/Lestariono
Kompol I Gede Suartika beri keterangan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Guna pencegahan berbagai tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, dalam kurun waktu 12 hari dengan Operasi Sikat Semeru 2024 berhasil ungkap tindak kejahatan berbagai bentuk, seperti kejahatan dari Curat, Curas, Street Crim sampai Curanmor dengan 10 tersangka dari 9 kasus, disertai menyita  berbagai jenis barang bukti.

Dalam keterangan pada wartawan pada Kamis (27/6), Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH, mengatakan Polres Blitar Kota berhasil mengungkap berbagai jenis tindak kejahatan dengan 9 kejadian dengan 10 tersangka, disertai berbagai barang bukti yang disita, dengan perincian jenis tindak kejahatan dan para tersangka dilakukan.

"Kita selama 12 hari sejak 13 Juni 2024 dalam Operasi Sikat Semeru 2024 tentang penanggulangan kejahatan seperti Curat, Curanmor, Street Crim, penyalahgunaan sajam,  kita berhasil ungkap 9 kasus dengan 10 tersangka, termasuk mengamankan barang bukti hasil tinďak kejahatan guna penyidikan lebih lanjut," papar Kompol I Gede Suartika yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto SH dan Iptu Syamsul Anwar SH kasi humas Polres Blitar.

Sementara para tersangka ketika diajak dialog dengan orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, rata-rata mengaku untuk keperluan sehari hari.

Dalam wawancara seperti yang disampaikan Sup (25) pria asal Kabupaten Kediri ini, mengaku curi perhiasan emas, di salah satu perumahan di Kota Blitar pada Mei 2024 lalu, untuk kepentingan sehari-hari, juga pengakuan RAP (25) warga asal Kota Blitar yang berhasil gondol 3 tabung LPG.

"Dari ke 10 tersangka 2 di antaranya orang luar Kota Blitar (Kediri) sisanya warga Blitar, untuk 2 tersangka dijerat pasal 362 KUHP yang 8 lainya bisa dijerat pasal 363 KUHP, barang bukti disita termasuk 3 buah motor guna proses selanjutnya," pungkas Kompol I Gede Suartika, diakhiri tunjukkan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…