Home / Hukum dan Kriminal : Operasi Sikat Semeru 2024

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Tindak Kejahatan Berbagai Jenis

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2024 16:44 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Tindak Kejahatan Berbagai Jenis

i

Kompol I Gede Suartika beri keterangan saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Guna pencegahan berbagai tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, dalam kurun waktu 12 hari dengan Operasi Sikat Semeru 2024 berhasil ungkap tindak kejahatan berbagai bentuk, seperti kejahatan dari Curat, Curas, Street Crim sampai Curanmor dengan 10 tersangka dari 9 kasus, disertai menyita  berbagai jenis barang bukti.

Dalam keterangan pada wartawan pada Kamis (27/6), Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH, mengatakan Polres Blitar Kota berhasil mengungkap berbagai jenis tindak kejahatan dengan 9 kejadian dengan 10 tersangka, disertai berbagai barang bukti yang disita, dengan perincian jenis tindak kejahatan dan para tersangka dilakukan.

Baca Juga: Operasi Sikat Semeru 2024, Polresta Sidoarjo Amankan 70 Tersangka

"Kita selama 12 hari sejak 13 Juni 2024 dalam Operasi Sikat Semeru 2024 tentang penanggulangan kejahatan seperti Curat, Curanmor, Street Crim, penyalahgunaan sajam,  kita berhasil ungkap 9 kasus dengan 10 tersangka, termasuk mengamankan barang bukti hasil tinak kejahatan guna penyidikan lebih lanjut," papar Kompol I Gede Suartika yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto SH dan Iptu Syamsul Anwar SH kasi humas Polres Blitar.

Baca Juga: Dua Pekerja Bangunan Masuk Bui Usai Ambil Paket Narkoba

Sementara para tersangka ketika diajak dialog dengan orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, rata-rata mengaku untuk keperluan sehari hari.

Dalam wawancara seperti yang disampaikan Sup (25) pria asal Kabupaten Kediri ini, mengaku curi perhiasan emas, di salah satu perumahan di Kota Blitar pada Mei 2024 lalu, untuk kepentingan sehari-hari, juga pengakuan RAP (25) warga asal Kota Blitar yang berhasil gondol 3 tabung LPG.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Donor Darah dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara ke 78

"Dari ke 10 tersangka 2 di antaranya orang luar Kota Blitar (Kediri) sisanya warga Blitar, untuk 2 tersangka dijerat pasal 362 KUHP yang 8 lainya bisa dijerat pasal 363 KUHP, barang bukti disita termasuk 3 buah motor guna proses selanjutnya," pungkas Kompol I Gede Suartika, diakhiri tunjukkan barang bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU