Bea Cukai Blokir Layanan Ekspor 60 Perusahaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2024 19:21 WIB

Bea Cukai Blokir Layanan Ekspor 60 Perusahaan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) SDA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan bahwa hingga Juni 2024, terdapat 88 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal

Jumlah perusahaan tersebut merupakan hasil asesmen adri Bank Indonesia (BI). Dari 88 perusahaan tersebut, Askolani mengatakan bahwa sebanyak 28 perusahaan telah memenuhi kewajibannya, sementara 60 perusahaan lainnya belum menyelesaikannya.

Oleh karena itu, DJBC telah melakukan pemblokiran atau penangguhan layanan ekspor dari 60 perusahaan tersebut.

Baca Juga: Resiko Pejabat Bea Cukai Berkongsi

“Masih ada 60 perusahaan yang saat ini masih ditangguhkan untuk pelayanan ekspornya untuk kemudian mematuhi ketentuan dari PP DHE yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE tersebut telah mencapai 93%.

Baca Juga: Menkeu Arahkan Pejabat Ditjen Bea Cukai Lewat Istagram

“Instrumennya ada beberapa, ada yang rekening khusus di perbankan, ada juga yang dalam bentuk term deposit di perbankan, dan ada yang di TD Valas DHE di Bank Indonesia,” katanya.

Untuk Term Deposit (TD) Valas di BI, Destry menyampaikan bahwa DHE SDA yang sudah ditempatkan pada instrumen ini mencapai US$2,3 miliar per Mei 2024. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU