MUI Minta Polri Usut Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2024 20:35 WIB

MUI Minta Polri Usut Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

82 Anggota DPR-RI yang Terlibat Judi Online. Ternyata Nilai Agregat dari Transaksi Setiap anggota DPR dan DPRD Sekitar Rp 25 miliar Persatu orang

 

Baca Juga: Mendagri Terperangah, Ada Kepala Daerah Berjudi online

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar sumber kekayaan anggota DPR-DPRD yang main judi online, diusut. MUI menduga, untuk memenuhi hasrat judi tersebut, anggota DPR-DPRD melakukan berbagai cara terlarang. Tanggapan MUI ini merespon Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang mengungkap lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Ia menyebut ada 63 ribu transaksi dari ribuan anggota dewan itu.

MUI ingatkan, pengusutan terhadap sumber kekayaan anggota DPR-DPRD yang bermain judi online merupakan salah satu langkah agar citra tidak rusak dan pihak lain tidak dirugikan.

"Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dapat yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Sementara, ditemukan sebanyak 82 anggota DPR RI Terlibat judi online. Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Kamis sore (27/6).

 

Minta Polri Memproses DPR

Selain itu, MUI berharap pemerintah menutup judi online tersebut dan menindak para penyelenggaranya. Kemudian, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili agar kehormatan DPR dan DPRD terjaga.

"Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara," pintanya.

Tak cuma itu, pihaknya meminta Kepolisian agar memproses mereka yang telah melanggar hukum.

Baca Juga: Mahfud Md dan Sri Mulyani, Sama-sama Akui ada Uang Janggal Rp 349 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah mengantongi data lengkap para wakil rakyat yang memainkan aktivitas haram tersebut.

"Jadi yang memang diprotet di PPATK sekian ribu orang adalah anggota DPR RI di sini, lalu kemudian DPRD, dan Setjen sini dan beberapa sekertariat DPRD. Itu angkanya masif. Tapi kemudian memang ada pejabat daerah, ada pensiunan, ada profesional lainnya, pengusaha pabrikan, ibu rumah tangga, dokter, kemaren wartawan, notaris, ada kita sampaikan ke masing-masing instansi. Nama, domisili, kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini lengkap. Dia transaksi di wilayah mana saja ada lengkap. Jadi kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kemudian harus dibuka di sini dalam forum tertutup," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks DPR RI, Rabu (26/6/2024).

 

Sampaikan Data Lengkap

Ivan kemudian menjelaskan, pihaknya sudah menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam minta agar temuan PPAT terkait judi online disampaikan kepada pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga negara.

Baca Juga: Istri Pamer Harta, Pejabat Kemensetneg, Dinonaktifkan

Kini ihaknya akan mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) untuk menyampaikan data lengkap tersebut.

 

Jangan Dianggap Enteng

Ivan Yustiavandana menyebut, lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Tercatat, rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD telah bermain sekitar 63 kali.

Dan nilai agregat dari transaksi yang dilakukan setiap anggota DPR dan DPRD sekitar Rp 25 miliar persatu orang.

"Dari data ini, kita tentu judi online tidak boleh dianggap enteng, karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain," tambah Ivan Yustiavandana. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU