Marak Nikah Sirri Online di Surabaya, MUI: Sah tapi Merugikan, Muhammadiyah: Banyak Mudlarotnya

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa layanan jasa nikah sirri online yang sempat ditelusuri oleh Surabaya Pagi, mulai banyak beredar di area Surabaya Raya.
Beberapa layanan jasa nikah sirri online yang sempat ditelusuri oleh Surabaya Pagi, mulai banyak beredar di area Surabaya Raya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fenomena nikah sirri online mencuat di kalangan masyarakat. Penyedia jasa mematok tarif jutaan rupiah kepada warga yang hendak memanfaatkan jasa nikah siri ini. Sebelumnya, di Gresik Jawa Timur, juga sempat digemparkan mengenai nikah sirri online dengan memasang tarif Rp 2,5 Juta. Ternyata, tak hanya di Gresik, layanan nikah sirri online pun juga menyasar konsumen di Surabaya dan Sidoarjo.

Dari penelusuran tim Surabaya Pagi, mulai menelusuri jejak jasa nikah sirri online tersebut. Ternyata jasa nikah sirri online ini sudah menjamur di dunia maya. Bahkan, ada puluhan akun Instagram maupun website yang menyediakan layanan tersebut di berbagai daerah.  Namun, ada juga penyedia jasa tersebut hanya melayani area tertentu saja yang bisa mereka jangkau.

Guna menyakinkan pengguna jasa, salah satu website jasa tersebut, terpampang tulisan Jasa Penghulu Nikah Sirri Sesuai Syariat dengan paket lengkap, dan biaya ekonomis.

"Terpercaya, amanah sesuai syariah, penghulu lulusan pondok pesantren dan sangat berpengalaman menikahkan selama bertahun-tahun," tulisnya.

"Biaya terjangkau, kami tidak memungut biaya apapun di awal, pembayaran administrasi nikah dilakukan setelah pelaksanaan selesai," imbuhnya.

Pada halaman website itu juga diinformasikan pihaknya melayani area Jawa Timur, Surabaya - Sidoarjo - Gresik - Lamongan dan sekitarnya. Disampaikan pula jika penyedia jasa menjamin kerahasiaan atau privasi sang klien.

"Privasi terjamin aman, pernikahan anda bersama kami terjamin aman, privasi tidak untuk disebarluaskan atau disalah gunakan. Bisa dipanggil, kami melayani panggilan ke tempat anda/alamat anda menikah (khusus wilayah Surabaya dan sekitarnya) ," ungkapnya.

 

Akan Dapat Surat Keterangan Nikah

Uniknya, pada penyedia jasa nikah sirri online ini mereka mengungkapkan bahwa sang klien nantinya akan mendapatkan surat keterangan nikah.

Tentunya, surat keterangan nikah ini bukan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga negara. Namun, hanya dikeluarkan dari pihak penghulu penyedia jasa nikah sirri online tersebut.

"Mendapatkan Surat Keterangan Nikah, kami memberikan surat keterangan nikah sebagai bukti anda telah menikah, surat keterangan nikah ditandatangani oleh penghulu, wali, mempelai pria dan wanita serta dua orang saksi yang mengikuti pelaksanaan pernikahan tersebut" terangnya.

 

Harga Rp 1,4 Juta - Rp 2,5 Juta

Terkait harga, pihak yang mengaku penghulu online itu memasang tarif rata-rata mulai Rp1,4 Juta hingga Rp2,5 Juta. Selain itu, pihaknya juga menyebutkan beberapa syarat untuk bisa melakukan prosesi tersebut.

Diantara yang pertamanya yakni mengisi data diri calon suami dan istri sesuai identitas KTP/SIM/Paspor. Seperti Nama Lengkap, Tempat, Tanggal Lahir, Alamat Lengkap, Agama, serta Nama Ayah Kandung

Tak luput, Mas kawin juga wajib disebutkan. Kemudian harus disebutkan pula hari tanggal dan jam pernikahan akan digelar. Sang klien juga wajib menyiapkan materai 10.000 sebanyak 2 buah dan Foto Ukuran 2x3, masing-masing 2 buah yang nantinya hal itu untuk dipergunakan di Surat Keterangan Nikah.

 

Disahkan, tapi Dirugikan

Kendati demikian, menyikapi hal tersebut Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil 'Alallah menyebutkan sejatinya dalam hukum fikih fenomena nikah siri memang disahkan. Hanya saja, pihak perempuan akan dirugikan dengan nikah siri.

"Kalau secara hukum fikih memang ada celah untuk dibuat sah. Misalnya taukil, wali hakim dan lainnya. Tapi meninjau secara maslahat tentu pihak perempuan akan dirugikan terlebih jika laki-laki tidak mengerti hukum agama sehingga akan mengabaikan istri sirrinya," kata Mutawakkil, saat dikonfirmasi langsung Surabaya Pagi, pada Jumat, (12/7/2024).

Mutawakkil juga menyebut, sebenarnya nikah siri memiliki polemik tersendiri terutama dalam mata hukum negara ini.

"Nikah sirri saja masih menimbulkan masalah di mata negara, karena hal itu bisa menimbulkan masalah sosial (terutama mempelai Perempuan). Apalagi sirri online," ungkap orang nomor satu di MUI Jatim ini.

Mutawakkil juga menjelaskan bahwa Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

"Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.

 

Jangan Jadi Fenomena

Selain itu, selaku pimpinan MUI Jatim mendorong terhadap pemerintah untuk segera mengambil langkah agar fenomena ini tidak semakin mengakar di Indonesia. "Karena itu, MUI mendorong kepada pemerintah agar melakukan langkah antisipasi dan telaah serius agar nikah sirri online tidak menjadi fenomena yang membesar," harapnya.

Tak hanya itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati untuk tidak keluar jalur dari syariat agama. Serta tetap mentaati peraturan pemerintah ataupun negara.

"Kepada warga masyarakat untuk terus berhati-hati bahwa  negara sudah memiliki mekanisme formal soal perkawinan untuk diikuti," pungkasnya.

 

Muhammadiyah: Sah Menurut Agama

Selaras dengan itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Wakil Ketua Bidang Tarjih dan Tajdid, Kepesantrenan, Haji-Umrah, Dr Syamsudin M.Ag, menjelaskan bahwa arti pernikahan Sirri online tersebut terdapat dua substansi yakni pernikahan online dan pernikahan Sirri.

Menurut Syamsudin, pernikahan online merupakan bentuk pernikahan yang akad/ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan yang terhubung dengan suatu jaringan atau sistem internet (via online).

"Jadi antara mempelai lelaki dengan mempelai perempuan, wali dan saksi itu tidak saling bertemu dan berkumpul dalam satu tempat, yang ada dan ditampilkan hanyalah bentuk visualisasi dari kedua belah pihak melalui bantuan alat elektronik. Hukumnya sah apabila masing-masing mempelai didampingi 2 orang saksi," ungkap pria kelahiran Pasuruan 9 Desember 1967 silam itu.

Sedangkan nikah Sirri atau pernikahan di bawah tangan, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih yg tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan yang di Tetapkan dalam syariat Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul, dan emas kawin. Sehingga dianggap sah menurut hukum agama, dan tidak sah menurut hukum negara," papar Dosen UIN Sunan Ampel ini.

 

Banyak Mudlaratnya

Lanjut Syamsudin, menurut fatwa majelis tarjih muhammadiyah nikah sirri tidak sah. Dasarnya adalah nalar maqoshid tasyri' atau tujuan utama syariat. "Karena dalam hal ini adalah terciptanya sakinah, mawaddah, rahmah. Dalam nikah sirri tidak bisa diwujudkan hal tersebut, yang terjadi malah sebaliknya. Maka nikah sirri tidak sah," jelas Syamsudin.

Selain itu, mengingat madlarat dalam nikah sirri lebih besar daripada manfaatnya, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak serta merta melakukan pernikahan Sirri.

Terlebih mempunyai bertujuan pernikahan Sirri sekedar untuk main-main saja. Yang mana, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dikarena pihak laki-laki masih memiliki pasangan yang sah secara agama dan hukum negara.

"Kami menghimbau masyarakat untuk patuh dengan aturan dan perundangan negara, yaitu menikah sesuai aturan negara. Jangan melakukan nikah sirri, baik offline maupun online," tukas Syamsudin.

Sementara itu, Tim Surabaya Pagi juga mencoba konfirmasi kepada Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Amanullah, namun hingga kini belum ada tanggapan. ain/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…