Inaplas: Permendag 8/2024 Buat Industri Plastik Terpuruk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyatakan banyak industri plastik akan tutup dan merugikan industri turunannya akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi sejumlah perizinan impor.

“Jika ini (Permendag 8/2024) dibiarkan, pabrik-pabrik produksi plastik akan banyak yang tutup dan merugikan industri turunannya, seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, tekstil, dan lain-lain,” ujar Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Inaplas Budi Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/7).

Budi mengeluhkan situasi Indonesia yang kebanjiran produk impor bahan baku plastik, khususnya dari Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Korea Selatan, dan Timur Tengah.

Peningkatan produk impor tersebut, kata dia, sudah terpantau sejak 2020. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Inaplas, terjadi kenaikan mencapai 29 persen apabila jumlah impor pada 2020 dibandingkan dengan jumlah impor pada 2023, yakni dari 1,47 juta ton pada 2020 menjadi 1,900 juta ton pada 2023.

Jumlah tersebut merupakan total impor dari sejumlah bahan baku plastik, yakni LLDPE, HDPE, Homopolymer, dan Copolymer.

“Kondisi tersebut menyebabkan industri bahan baku plastik, seperti PE dan PP dalam negeri, sulit bertahan dan saat ini berjalan hanya 50–60 persen dari kapasitasnya,” kata Budi.

Kapasitas dari industri bahan baku plastik yang merupakan industri hulu dari plastik dalam negeri, yakni 3,5 juta ton per tahun.

“Kondisi perusahaan pun semakin lemah karena menanggung kerugian yang signifikan,” ucapnya. 

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, Budi menilai industri plastik akan semakin terpuruk.

Ia khawatir keterpurukan tersebut mengakibatkan industri bahan baku plastik akan tutup dan berdampak pada sektor ketenagakerjaan. “Sebesar 3 juta tenaga kerja akan kehilangan lapangan kerja,” kata Budi.

Oleh karena itu, ia berharap Permendag 8/2024 segera direvisi dan kembali menetapkan Permendag No 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 harus kembali diterapkan untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain,” ucapnya. 

Berita Terbaru

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kesaksian Arif Dandar Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap fakta baru dalam…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…