Pemkot Blitar Anggarkan Rp 6 miliar untuk Pembangunan 2 Kantor Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pemkot Blitar kembali membangun dua kantor kelurahan pada 2024. Dua kantor kelurahan yang akan dibangun tahun ini, yaitu, kantor kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan dan kantor kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, Erna Santi mengatakan alokasi anggaran pembangunan dua kantor kelurahan sekitar Rp 6 miliar.

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan satu kantor kelurahan sekitar Rp 3 miliar.

"Anggaran untuk pembangunan dua kantor kelurahan sekitar Rp 6 miliar. Masing-masing kelurahan anggarannya Rp 3 miliar," kata Erna, Kamis (25/7/2024).

Dikatakannya, saat ini, pembangunan kantor kelurahan yang sudah berjalan di Kelurahan Bendogerit.

Lokasi pembangunan kantor baru Kelurahan Bendogerit berada di timur lapangan Bendogerit atau persis di belakang Puskesmas Pembantu Bendogerit.

"Pembangunan kantor kelurahan Bendogerit sudah berjalan karena perencanaannya dilakukan pada 2023. Sehingga proses pengadaan fisik bisa dilakukan di awal 2024. Sekarang progres pembangunan sudah berjalan 20 persen," ujarnya.

Sedang pembangunan kantor kelurahan Blitar saat ini masih dalam tahap proses lelang pengadaan.

Karena, perencanaan pembangunan kantor kelurahan Blitar dilaksanakan pada 2024 ini.

"Untuk pembangunan kantor Kelurahan Blitar, saat ini masih proses pengadaan. Targetnya, proses pekerjaan bisa dimulai awal Agustus 2024," katanya.

Ia menjelaskan, pembangunan kantor baru kelurahan meliputi bangunan pendopo, gedung perkantoran dan gedung penunjang.

"Meski proses pengerjaannya tidak bareng, kami berharap pembangunan fisik dua kantor kelurahan selesai tahun ini," ujarnya.

Sekadar diketahui, pada 2023, Pemkot Blitar juga membangun tiga kantor kelurahan, yaitu, kantor Kelurahan Sananwetan, kantor Kelurahan Kepanjenlor dan kantor Kelurahan Tlumpu.

Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 9 miliar untuk pembangunan tiga kantor kelurahan pada 2023. bl-01/ham

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…