SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sosialisasi peralihan sertifikat tanah dan bangunan konvensional, ke sertifikat dokumen elektronik terus digaungkan oleh pemerintah.
Hal ini terungkap saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur dan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, bekerja sama dengan Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, menggelar sosialisasi program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk ketiga kalinya. Jum’at (26/7/24).
Kepala Kantor Pertanahan Nasional M. Rizal dalam kesempatan tersebut menerangkan, sertifikat dokumen elektronik jelas banyak kelebihannya, dibandingkan sertifikat tanah konvensional. Bagaimana tidak, sertifikat dokumen elektronik tidak akan hilang dan rusak, dikarenakan tercatat secara sah pada sistem.
“Sertifikat tanah konvensional mudah rusak, hilang bahkan dimakan rayap. Melihat kondisi demikian, alih media dari sertifikat tanah menjadi dokumen elektronik sangat penting dilakukan, guna menjaga keamanan data pertahanan masyarakat,” terangnya Jumat (26/7/2024).
Tambahnya lagi, tak hanya kekhawatiran akan kerusakan atau kehilangan, namun sertifikat tanah tak tertutup kemungkinan dapat menjadi sasaran kejahatan mafia tanah. Untuk itu, peralihan dari sertifikat tanah menjadi sertifikat dokumen elektronik merupakan langkah tepat.
“Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan peraturan menteri, ATR/ kepala BPN nomor 3 tahun 2023, tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pertahanan. Ini menjadi dasar alih media, dari sertifikat tanah menjadi sertifikat dokumen elektronik,” jelasnya lagi.
Dokumen elektronik ini dapat dengan mudah disimpan dalam gaway, serta dapat dicetak menggunakan kertas biasa, serta dilengkapi dengan Barcode yang dapat diakses melalui aplikasi sentuh tanahku. Sebelumnya menteri ATR/BPN telah menerapkan layanan elektronik. Layanan tersebut adalah roya, layanan SKPT, layanan zona nilai tanah, serta layanan hak tanggungan elektronik.
Rahmat Muhajirin mengajak para kades untuk kerja keras merampungkan program PTSL sesuai target. “Saya juga minta agar BPN terus melakukan sosialisasi program strategis nasional secara luas sehingga bisa dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Rahmat Muhajirin Komisi II DPR RI, menambahkan program PTSL sangat bagus, dia menjelaskan bahwa dasar hukum program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Selain itu, sertifikat tanah yang semula berbentuk kertas akan diubah menjadi sertifikat digital. Hdk/hik
Editor : Moch Ilham