PT Surya Inti Permata 504,47 Hektare, PT Surya Cemerlang 152,36 Hektare
Baca Juga: Kerjasama dengan BPN, Pemdes Ploso Bagikan Sertipikat PTSL
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Permasalahan soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang 'terpasang' di Pagar Laut di Tangerang, kini merembet di laut Kabupaten Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung, ditemukan ada HGB Laut seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo. Dari 656 hektare, terendus dimiliki dua perusahaan milik mendiang Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang.
Temuan ini dibuka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, yang menyebut ada tiga bidang HGB laut dimiliki PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
“Dua PT itu adalah PT. Surya Inti Permata, dan PT. Semeru Cemerlang,” kata Kepala BPN Jatim, Lampri, saat jumpa pers di kantor BPN Jatim, Selasa (21/1/2025).
Adapun rincian tiga bidang HGB itu, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT. Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Dan satu bidang lagi dimiliki PT. Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
“Jadi, dua bidang HGB itu dimikiki PT Surya Inti Permata, dan satu bidang lagi adalah PT Semeru Cemerlang,” katanya.
Lampri enggan berkomentar detail perihal HGB seluas 656 hektare itu. Alasannya, BPN Jatim masih melakukan investigasi ke lapangan. “Kami masih melakukan investigasi di lapangan, untuk memastikan apakah HGB itu berada di laut atau di darat,” ujarnya.
BPN Jatim menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. “Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini masih diinvestigasi,” tandasnya.
Perusahaan Mendiang Cen Liang
Dari data Surabaya Pagi, PT Surya Inti Permata dan PT Surya Cemerlang merupakan perusahaan milik almarhum Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang.
PT Surya Inti Permata, dikenal sebagai perusahaan properti yang membangun sejumlah ruko, hotel di Surabaya dan Sidoarjo. Sedangkan, PT Surya Cemerlang, juga diketahui dikenal perusahaan properti lainnya yang dikelola mendiang Cen Liang.
Bahkan PT Surya Cemerlang, pernah bersengketa hukum dengan salah satu pengusaha Jawa Timur, pada 2020 lalu, terkait pembelian beberapa bidang tanah di Sidoarjo. Bahkan, kasus hukumnya pernah dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya.
BPN Lakukan Investigasi
Hanya saja, saat beberapa petugas BPN Sidoarjo bersama sejumlah perangkat desa dan Kades Segoro Tambak, melakukan pengecekan HGB 656 hektare di laut. Beberapa wartawan tidak diperbolehkan ikut. Termasuk wartawan Surabaya Pagi.
Setidaknya, ada 10 petugas gabungan dari BPN Sidoarjo dan BPN Jatim serta Kades Segoro Tambak, Anik Mahmudah, menggunakan perahu nelayan untuk meninjau lokasi HGB 656 hektare.
"Maaf, kami sidak lokasi tidak dibolehkan bersama pihak lain, apalagi wartawan. Ini perintah dari atasan," kata Marzuki, salah satu petugas BPN Bidang Penanganan Sengketa, saat hendak berangkat sidak.
Kades Segoro Tambak, Anik sebelumnya menyampaikan bahwa data yang mereka miliki soal HGB 656 hektare di laut yang ditemukan warganet melalui aplikasi Bhumi, ATR/BPN itu masih data awal. Dia berdalih data yang ada itu masih sangat prematur.
"Biar lengkap dulu, biar tidak separuh-separuh. Karena ini masih prematur sekali datanya. Tanpa mengurangi rasa hormat kami, mohon maaf, biar data ini kami tabulasikan dulu nanti setelah lengkap kami informasikan ke Panjenengan (Anda)," ujar Anik, Selasa (21/1/2025).
Legalitas HGB 656 Ha Dipertanyakan
Sebelumnya, HGB di laut seluas 656 hektare di antara kawasan Surabaya dan Sidoarjo itu salah satunya ditemukan oleh Thanthowy Syamsuddin, warganet yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) mengungkap temuannya adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo, melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN.
Thanthowy menemukan HGB dengan total luas 656 hektare, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Baca Juga: Panas Dugaan Tambak Warga Dicaplok TKD Kalitengah
"Awalnya ramai pagar laut Tangerang, ya lalu Ci Elisa di Twitter itu ngecek ke ATR Bhumi, saya memang familiar dengan aplikasi itu dari ATR BPN saya cek daerah-daerah Jawa Timur lah ya, di Sidoarjo-Surabaya sebenarnya itu wilayah administrasi Sidoarjo tapi tepat di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, saya cek ternyata ada tiga petak lahan HGB, yang saya total itu waktu kemarin itu 656 hektare," ujar Thanthowy saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
"Nah Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Tata Ruang BPN sendiri itu, terus saya quote tweet, saya berikan linknya semuanya koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," lanjutnya.
Dari hasil penelusurannya itu, kata Thanthowy, lahan yang tercatat berstatus HGB di area perairan, sama seperti kasus yang ada di laut Tangerang.
"Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," ucapnya.
Dianggap Melanggar Putusan MK
Ia mengungkapkan, jika temuan HGB itu benar, maka hal itu telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.
Selain itu, HGB tersebut bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menerangkan area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.
"Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK ," ujarnya.
Thanthowy mendesak pemerintah untuk transparan siapa pemilik HGB tersebut. Sebab, saat ia mengecek aplikasi Bhumi, tidak ada informasi kepemilikan.
"Pemerintah harus mengungkap itu sebenarnya punya siapa HGB itu. Saya harapkan hal yang terjadi di Tangerang itu tidak terjadi di Jawa Timur, terutama area pesisir, yang mana itu titik untuk area konservasi, lingkungan, pencegahan abrasi mungkin juga aspek perikanan bagi para nelayan," katanya.
DPRD Jatim Panggil Pemprov
Baca Juga: BPN : Aset Daerah Aman, Dihimbau PSU Segera Diserahkan ke Pemkab
Senada dengan Dosen FEB Unair, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan HGB di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan ini disebut berada di Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.
“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi, Senin (21/1/2025).
Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.
“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDIP ini.
Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup. "Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat," pungkas Deni
Menteri KKP: HGB Laut, Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, belum berkomentar banyak soal HGB di atas perairan Surabaya-Sidoarjo. Menteri Sakti masih akan mengecek kejelasan lebih lanjut.
Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut.
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
"[SHM dan HGB di atas laut] Ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah menyatakan [sertifikat] yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," tambah dia. rko/hik/erk/rmc
Editor : Moch Ilham