Warga Gresik Ancam Gugat Class Action BPN atas Perpanjangan HPL PT Semen Indonesia

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Ancaman gugatan class action terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Semen Indonesia (PTSI) kian menguat, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks pabrik Semen Gresik di Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas.

Adalah Ahmad Effendy, warga setempat yang akrab disapa Pendik, yang memelopori langkah perlawanan ini. Ia menyebut proses perpanjangan HPL oleh BPN berpotensi cacat hukum karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari kelurahan, seperti tanda tangan lurah dan berita acara pengukuran lahan.

“Kalau BPN tetap memproses tanpa dokumen sah dari kelurahan, maka itu pelanggaran administratif yang serius. Kami akan gugat ke PTUN sebagai bentuk class action masyarakat yang haknya dirampas,” tegas Pendik dalam pernyataannya, Rabu (9/10).

Salah satu titik krusial dalam polemik ini adalah tidak adanya persetujuan resmi dari Kelurahan Ngargosari atas pengukuran lahan yang dilakukan BPN. Lurah Ngargosari, Sutrisno, membenarkan bahwa ia memang ikut dalam pengukuran, namun menolak menandatangani berita acara.

“Kami mendampingi, tapi saya tidak menandatangani apapun. Posisi kami sebagai kelurahan serba salah. Tanpa kejelasan status hukum, kami tidak berani mengambil risiko,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Sutrisno, sejak pabrik Semen Gresik berhenti beroperasi, status lahan eks HPL menjadi tidak jelas. Ia khawatir, jika tanda tangan diberikan tanpa landasan hukum yang kuat, akan ada implikasi hukum di kemudian hari.

“Tanah negara itu tidak bisa dikelola atau dimohonkan begitu saja oleh siapa pun tanpa prosedur dan persetujuan administratif. Apalagi tanpa kejelasan peruntukan,” tambahnya.

Pendik menilai, perpanjangan HPL oleh korporasi pelat merah tanpa dasar hukum jelas melanggar Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa tanah negara yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat ditarik kembali oleh negara.

“Kalau HPL sudah mati dan tidak diperpanjang sesuai aturan, mestinya tanah dikembalikan ke negara, bukan malah dikuasai diam-diam oleh korporasi,” tegas Pendik.

Ia juga menyebut bahwa praktik semacam ini menjadi akar dari mafia tanah negara, yang justru dilindungi oleh institusi negara sendiri.

“Kita bukan hanya bicara korupsi administratif, tapi ini soal bagaimana negara menjadikan rakyatnya penonton di atas tanah kelahirannya sendiri,” katanya lantang.

Pendik menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun gugatan class action bersama sejumlah warga yang merasa haknya dirampas atas lahan negara tersebut. Tidak hanya gugatan, ia juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di dua titik: kantor PT Semen Indonesia di Jalan Veteran dan kantor BPN Gresik.

“Kami akan turun ke jalan kalau ini terus dibiarkan. Kami akan tuntut BPN dan PT SI bertanggung jawab. Jangan biarkan mafia tanah negara bersembunyi di balik nama besar BUMN,” ujarnya.

Dalam dokumen yang beredar, diketahui bahwa sebagian lahan HPL yang dikelola oleh PT SI tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya setelah pabrik berhenti beroperasi. Menurut Pendik, kondisi ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan lahan tersebut ke pemerintah daerah untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat lokal.

“Kalau tanah itu dikembalikan ke Pemda, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan UMKM, fasilitas umum, atau program kerakyatan lainnya. Bukan malah dikuasai korporasi besar yang tidak punya kontribusi langsung ke warga sekitar,” pungkasnya. did

Berita Terbaru

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - ‎Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif M…

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…