Warga Gresik Ancam Gugat Class Action BPN atas Perpanjangan HPL PT Semen Indonesia

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Ancaman gugatan class action terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Semen Indonesia (PTSI) kian menguat, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks pabrik Semen Gresik di Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas.

Adalah Ahmad Effendy, warga setempat yang akrab disapa Pendik, yang memelopori langkah perlawanan ini. Ia menyebut proses perpanjangan HPL oleh BPN berpotensi cacat hukum karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari kelurahan, seperti tanda tangan lurah dan berita acara pengukuran lahan.

“Kalau BPN tetap memproses tanpa dokumen sah dari kelurahan, maka itu pelanggaran administratif yang serius. Kami akan gugat ke PTUN sebagai bentuk class action masyarakat yang haknya dirampas,” tegas Pendik dalam pernyataannya, Rabu (9/10).

Salah satu titik krusial dalam polemik ini adalah tidak adanya persetujuan resmi dari Kelurahan Ngargosari atas pengukuran lahan yang dilakukan BPN. Lurah Ngargosari, Sutrisno, membenarkan bahwa ia memang ikut dalam pengukuran, namun menolak menandatangani berita acara.

“Kami mendampingi, tapi saya tidak menandatangani apapun. Posisi kami sebagai kelurahan serba salah. Tanpa kejelasan status hukum, kami tidak berani mengambil risiko,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Sutrisno, sejak pabrik Semen Gresik berhenti beroperasi, status lahan eks HPL menjadi tidak jelas. Ia khawatir, jika tanda tangan diberikan tanpa landasan hukum yang kuat, akan ada implikasi hukum di kemudian hari.

“Tanah negara itu tidak bisa dikelola atau dimohonkan begitu saja oleh siapa pun tanpa prosedur dan persetujuan administratif. Apalagi tanpa kejelasan peruntukan,” tambahnya.

Pendik menilai, perpanjangan HPL oleh korporasi pelat merah tanpa dasar hukum jelas melanggar Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa tanah negara yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat ditarik kembali oleh negara.

“Kalau HPL sudah mati dan tidak diperpanjang sesuai aturan, mestinya tanah dikembalikan ke negara, bukan malah dikuasai diam-diam oleh korporasi,” tegas Pendik.

Ia juga menyebut bahwa praktik semacam ini menjadi akar dari mafia tanah negara, yang justru dilindungi oleh institusi negara sendiri.

“Kita bukan hanya bicara korupsi administratif, tapi ini soal bagaimana negara menjadikan rakyatnya penonton di atas tanah kelahirannya sendiri,” katanya lantang.

Pendik menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun gugatan class action bersama sejumlah warga yang merasa haknya dirampas atas lahan negara tersebut. Tidak hanya gugatan, ia juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di dua titik: kantor PT Semen Indonesia di Jalan Veteran dan kantor BPN Gresik.

“Kami akan turun ke jalan kalau ini terus dibiarkan. Kami akan tuntut BPN dan PT SI bertanggung jawab. Jangan biarkan mafia tanah negara bersembunyi di balik nama besar BUMN,” ujarnya.

Dalam dokumen yang beredar, diketahui bahwa sebagian lahan HPL yang dikelola oleh PT SI tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya setelah pabrik berhenti beroperasi. Menurut Pendik, kondisi ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan lahan tersebut ke pemerintah daerah untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat lokal.

“Kalau tanah itu dikembalikan ke Pemda, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan UMKM, fasilitas umum, atau program kerakyatan lainnya. Bukan malah dikuasai korporasi besar yang tidak punya kontribusi langsung ke warga sekitar,” pungkasnya. did

Berita Terbaru

Panggil Mantan Dewan dan Sekwan, Kejaksaan Ponorogo Akui Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Panggil Mantan Dewan dan Sekwan, Kejaksaan Ponorogo Akui Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Rabu, 20 Mei 2026 14:32 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 14:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya angkat suara pasca memeriksa 3 mantan anggota DPRD Ponorogo, dan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan )…

Sejumlah Harga Bapok di Jombang Alami Kenaikan Jelang Idul Adha 2026

Sejumlah Harga Bapok di Jombang Alami Kenaikan Jelang Idul Adha 2026

Rabu, 20 Mei 2026 12:40 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah harga kebutuhan bahan pokok (bapok) di Kabupaten Jombang mulai mengalami kenaikan…

Bikin Geger! Penemuan Ular Sanca 4,5 Meter Bekeliaran di Pemukiman Warga Nganjuk

Bikin Geger! Penemuan Ular Sanca 4,5 Meter Bekeliaran di Pemukiman Warga Nganjuk

Rabu, 20 Mei 2026 12:29 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Warga di Desa Maguan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di gegerkan adanya penemuan seekor ular sanca sepanjang 4,5…

Jelang Idul Adha, Harga Komoditas Cabai Rawit-Bawang Merah di Surabaya Meroket

Jelang Idul Adha, Harga Komoditas Cabai Rawit-Bawang Merah di Surabaya Meroket

Rabu, 20 Mei 2026 12:21 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah komoditas pangan mulai merangkak naik di pasar tradisional Surabaya, salah satunya…

Tradisi Turun-temurun Prosesi Manten Tebu Jadi Penanda Musim Giling PG Lestari Nganjuk

Tradisi Turun-temurun Prosesi Manten Tebu Jadi Penanda Musim Giling PG Lestari Nganjuk

Rabu, 20 Mei 2026 12:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Sebagai tradisi turun-temurun, Tradisi Manten Tebu digelar Pabrik Gula (PG) Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk,…

Eri Cahyadi Bakal Jalankan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Eri Cahyadi Bakal Jalankan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Rabu, 20 Mei 2026 12:05 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim ibadah Haji, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menunaikan ibadah haji mulai Rabu (20/05/2026), dirinya akan menjalankan…