Warga Gresik Ancam Gugat Class Action BPN atas Perpanjangan HPL PT Semen Indonesia

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Ancaman gugatan class action terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Semen Indonesia (PTSI) kian menguat, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks pabrik Semen Gresik di Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas.

Adalah Ahmad Effendy, warga setempat yang akrab disapa Pendik, yang memelopori langkah perlawanan ini. Ia menyebut proses perpanjangan HPL oleh BPN berpotensi cacat hukum karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari kelurahan, seperti tanda tangan lurah dan berita acara pengukuran lahan.

“Kalau BPN tetap memproses tanpa dokumen sah dari kelurahan, maka itu pelanggaran administratif yang serius. Kami akan gugat ke PTUN sebagai bentuk class action masyarakat yang haknya dirampas,” tegas Pendik dalam pernyataannya, Rabu (9/10).

Salah satu titik krusial dalam polemik ini adalah tidak adanya persetujuan resmi dari Kelurahan Ngargosari atas pengukuran lahan yang dilakukan BPN. Lurah Ngargosari, Sutrisno, membenarkan bahwa ia memang ikut dalam pengukuran, namun menolak menandatangani berita acara.

“Kami mendampingi, tapi saya tidak menandatangani apapun. Posisi kami sebagai kelurahan serba salah. Tanpa kejelasan status hukum, kami tidak berani mengambil risiko,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Sutrisno, sejak pabrik Semen Gresik berhenti beroperasi, status lahan eks HPL menjadi tidak jelas. Ia khawatir, jika tanda tangan diberikan tanpa landasan hukum yang kuat, akan ada implikasi hukum di kemudian hari.

“Tanah negara itu tidak bisa dikelola atau dimohonkan begitu saja oleh siapa pun tanpa prosedur dan persetujuan administratif. Apalagi tanpa kejelasan peruntukan,” tambahnya.

Pendik menilai, perpanjangan HPL oleh korporasi pelat merah tanpa dasar hukum jelas melanggar Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa tanah negara yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat ditarik kembali oleh negara.

“Kalau HPL sudah mati dan tidak diperpanjang sesuai aturan, mestinya tanah dikembalikan ke negara, bukan malah dikuasai diam-diam oleh korporasi,” tegas Pendik.

Ia juga menyebut bahwa praktik semacam ini menjadi akar dari mafia tanah negara, yang justru dilindungi oleh institusi negara sendiri.

“Kita bukan hanya bicara korupsi administratif, tapi ini soal bagaimana negara menjadikan rakyatnya penonton di atas tanah kelahirannya sendiri,” katanya lantang.

Pendik menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun gugatan class action bersama sejumlah warga yang merasa haknya dirampas atas lahan negara tersebut. Tidak hanya gugatan, ia juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di dua titik: kantor PT Semen Indonesia di Jalan Veteran dan kantor BPN Gresik.

“Kami akan turun ke jalan kalau ini terus dibiarkan. Kami akan tuntut BPN dan PT SI bertanggung jawab. Jangan biarkan mafia tanah negara bersembunyi di balik nama besar BUMN,” ujarnya.

Dalam dokumen yang beredar, diketahui bahwa sebagian lahan HPL yang dikelola oleh PT SI tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya setelah pabrik berhenti beroperasi. Menurut Pendik, kondisi ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan lahan tersebut ke pemerintah daerah untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat lokal.

“Kalau tanah itu dikembalikan ke Pemda, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan UMKM, fasilitas umum, atau program kerakyatan lainnya. Bukan malah dikuasai korporasi besar yang tidak punya kontribusi langsung ke warga sekitar,” pungkasnya. did

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…