Pengedar Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan seorang tersangka pengedar rokok ilegal dengan barang bukti 34.816 batang rokok.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tersangka pengedar rokok tanpa pita cukai inisial PY telah rampung dan dinyatakan lengkap atau berkas penyidikan sempurna (P21).

"Jadi, setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami menyelesaikan penyidikan, pada hari ini tersangka PY kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya dalam konferensi pers di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Senin (29/7).

Menurut Asep, tersangka PY ditangkap petugas gabungan dari Bea dan Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja setelah memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal.

Ia menceritakan petugas Bea dan Cukai Jember melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi crawling dari tim cyber crawling mengenai adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo untuk melakukan operasi gabungan dan alhamdulillah kami langsung melakukan penindakan," kata Asep.

Di lokasi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 34.816 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Setelah dilakukan penghitungan, nilai rokok ilegal yang disita itu sebesar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara Rp 26 juta.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar rokok tanpa cukai itu terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan sepuluh kali nilai cukai. St-01/ham

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…