Pengedar Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan seorang tersangka pengedar rokok ilegal dengan barang bukti 34.816 batang rokok.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tersangka pengedar rokok tanpa pita cukai inisial PY telah rampung dan dinyatakan lengkap atau berkas penyidikan sempurna (P21).

"Jadi, setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami menyelesaikan penyidikan, pada hari ini tersangka PY kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya dalam konferensi pers di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Senin (29/7).

Menurut Asep, tersangka PY ditangkap petugas gabungan dari Bea dan Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja setelah memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal.

Ia menceritakan petugas Bea dan Cukai Jember melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi crawling dari tim cyber crawling mengenai adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo untuk melakukan operasi gabungan dan alhamdulillah kami langsung melakukan penindakan," kata Asep.

Di lokasi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 34.816 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Setelah dilakukan penghitungan, nilai rokok ilegal yang disita itu sebesar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara Rp 26 juta.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar rokok tanpa cukai itu terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan sepuluh kali nilai cukai. St-01/ham

Berita Terbaru

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemkot Surabaya Tata Ulang Kawasan Kuliner Karang Menjangan

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemkot Surabaya Tata Ulang Kawasan Kuliner Karang Menjangan

Kamis, 10 Sep 2026 11:51 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga kenyamanan aktivitas kuliner sekaligus ketertiban ruang publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata…

Hadapi Tuntutan Dunia Kerja, Pemkab Lamongan Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi

Hadapi Tuntutan Dunia Kerja, Pemkab Lamongan Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi

Kamis, 10 Sep 2026 11:45 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu upaya strategis agar mampu menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Hadapi Banjir, Pemkab Dorong Percepatan Normalisasi Sungai dan Saluran Air

Hadapi Banjir, Pemkab Dorong Percepatan Normalisasi Sungai dan Saluran Air

Kamis, 10 Sep 2026 11:38 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya menangani persoalan banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong percepatan normalisasi sungai dan…

Pakai BMN, Pemkab Probolinggo Jadikan GWS Pusat Ekonomi di Bromo

Pakai BMN, Pemkab Probolinggo Jadikan GWS Pusat Ekonomi di Bromo

Kamis, 10 Sep 2026 11:11 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mendorong pusat ekonomi di kawasan wisata Gunung Bromo, menggunakan penerimaan hibah…

Terdampak Karhutla, Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi Ditutup Sementara

Terdampak Karhutla, Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi Ditutup Sementara

Kamis, 10 Sep 2026 10:59 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Akibat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di jalur pendakian di Gunung Raung Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,…

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat fundamental bisnis dan transformasi perusahaan di tengah d…