Pengedar Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan seorang tersangka pengedar rokok ilegal dengan barang bukti 34.816 batang rokok.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tersangka pengedar rokok tanpa pita cukai inisial PY telah rampung dan dinyatakan lengkap atau berkas penyidikan sempurna (P21).

"Jadi, setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami menyelesaikan penyidikan, pada hari ini tersangka PY kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya dalam konferensi pers di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Senin (29/7).

Menurut Asep, tersangka PY ditangkap petugas gabungan dari Bea dan Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja setelah memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal.

Ia menceritakan petugas Bea dan Cukai Jember melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi crawling dari tim cyber crawling mengenai adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo untuk melakukan operasi gabungan dan alhamdulillah kami langsung melakukan penindakan," kata Asep.

Di lokasi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 34.816 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Setelah dilakukan penghitungan, nilai rokok ilegal yang disita itu sebesar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara Rp 26 juta.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar rokok tanpa cukai itu terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan sepuluh kali nilai cukai. St-01/ham

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…