Pengedar Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan seorang tersangka pengedar rokok ilegal dengan barang bukti 34.816 batang rokok.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tersangka pengedar rokok tanpa pita cukai inisial PY telah rampung dan dinyatakan lengkap atau berkas penyidikan sempurna (P21).

"Jadi, setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami menyelesaikan penyidikan, pada hari ini tersangka PY kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya dalam konferensi pers di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Senin (29/7).

Menurut Asep, tersangka PY ditangkap petugas gabungan dari Bea dan Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja setelah memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal.

Ia menceritakan petugas Bea dan Cukai Jember melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi crawling dari tim cyber crawling mengenai adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo untuk melakukan operasi gabungan dan alhamdulillah kami langsung melakukan penindakan," kata Asep.

Di lokasi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 34.816 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Setelah dilakukan penghitungan, nilai rokok ilegal yang disita itu sebesar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara Rp 26 juta.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar rokok tanpa cukai itu terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan sepuluh kali nilai cukai. St-01/ham

Berita Terbaru

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan…

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak generasi penerus bangsa…

Hadiri HUT RI Meski Berusia 89 Tahun

Hadiri HUT RI Meski Berusia 89 Tahun

Selasa, 18 Agu 2026 07:37 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Istri Presiden pertama RI Soekarno, Kartika Sari Dewi Soekarno, hadir dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka,…

"Zamrud Khatulistiwa” Karya Guruh Dinyanyikan di Istana Merdeka

"Zamrud Khatulistiwa” Karya Guruh Dinyanyikan di Istana Merdeka

Selasa, 18 Agu 2026 07:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penyanyi Kris Dayanti dan musisi sekaligus penyanyi Melly Goeslaw tampil memukau dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka…

Prabowo Undang Jokowi di Istana, Megawati di Sekolah Partai PDIP

Prabowo Undang Jokowi di Istana, Megawati di Sekolah Partai PDIP

Selasa, 18 Agu 2026 07:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada momen menarik di upacara HUT ke-81 RI di Istana, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto terlihat diapit oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka…

Bandar Narkoba Dibidik TPPU

Bandar Narkoba Dibidik TPPU

Selasa, 18 Agu 2026 07:27 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang miliaran rupiah dari bandar narkoba berinisial MR yang digerebek di Kampung Bahari, Jakarta…