SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kehidupan pribadi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, mulai diungkap jaksa KPK. Pengungkapan aib pernah juga ditunjukan jaksa KPK terhadap eks Mentan SYL.
Senin (29/7) Gazalba Saleh, dipertemukan dengan saksi Diana Siregar, pemilik villa di Bogor . Diana, kaget Gazalba, membayar cash harga villa Rp 2 miliar. Atas kesaksian Diana, Gazalba mengaku menggunakan KTP saksi Diana Siregar untuk menukar dolar Singapura (SGD) ke rupiah di money changer. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama untuk bayar villa Diana seharga Rp 2 miliar.
"Kemudian yang berikutnya tentang saya ketika di money changer beliau mengatakan bahwa kalau minta KTP nggak usah, itu tidak benar, karena sudah ada kesepakatan antara beliau untuk menggunakan KTP beliau, karena beliau mau digunakan rekeningnya untuk dimasukkan uang tersebut. Jadi, seperti kata Bu Carolina harus menggunakan KTP sendiri untuk menggunakan rekening sendiri," kata Gazalba Saleh, mengelak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Uang Rp 952 juta itu merupakan pelunasan tahap ketiga untuk pembayaran vila milik Diana yang dibeli Gazalba senilai Rp 2.050.000.000 di wilayah Cariu, Bogor. Gazalba juga membantah memperkenalkan diri sebagai Hakim Agung.
"Kemudian yang berikutnya, saya tidak pernah memperkenalkan diri sebagai Hakim Agung. saya hanya mengatakan bahwa saya kerja di Mahkamah Agung," ujarnya.
Gazalba mengatakan tak pernah bertanya ke Diana maupun suaminya, Hendra Sinaga, soal rekomendasi tanah yang dijual. Dia mengatakan Diana dan Hendra yang menawarkan pembelian tersebut.
Kakak Gazalba Saleh
Edy Ilham Shooleh yang merupakan kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali absen sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Edy mengirim surat menyatakan mundur sebagai saksi untuk Gazalba.
"Sedianya kami menghadirkan enam orang saksi Yang Mulia, sampai dengan saat ini Yang Mulia, yang konfirmasi lima orang saksi, satu saksi atas nama Edy Ilham Shooleh sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi kedatangan dan sudah panggilan kedua Yang Mulia," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).
Edy menitipkan surat ke penasihat hukum Gazalba untuk disampaikan ke majelis dan jaksa KPK dalam persidangan. Surat itu berisi pengunduran diri Edy sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Bersama ini menyampaikan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara atas nama Gazalba Saleh yang merupakan adik kandung. Mengundurkan diri katanya, Pak," kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, setelah membaca surat dari Edy.
Jaksa KPK, Wawan, mempertanyakan alasan surat itu dititipkan ke penasihat hukum Gazalba. Menurutnya, Edy bisa menyampaikan langsung pengunduran diri sebagai saksi untuk Gazalba di persidangan.
"Izin menanggapi, Yang Mulia, yang pertama kami mempertanyakan Saudara penasihat hukum atas dasar apa kemudian surat ini dititipkan ke Saudara karena Saudara sebagai penasihat hukumnya Pak Gazalba bukan penasihat hukumnya Pak Edy Ilham Shooleh, itu yang pertama. Yang kedua, apabila memang saksi Edy keberatan untuk menjadi saksi, seyogyanya disampaikan di persidangan, Yang Mulia. Kami sudah panggilan kedua, sebagai bentuk menghormati persidangan ini," kata jaksa.
Permintaan Hakim Ketua
Hakim meminta Edy kembali dipanggil untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Penasihat hukum Gazalba mengatakan akan menyampaikan hal ini ke Edy.
"Edy Ilham Shooleh, dia bisa mengundurkan diri sebagai saksi, bisa. Tapi di persidangan Pak. Atau dia bisa memberikan keterangan tanpa sumpah, bisa. Ada dua opsi nanti ya, dihadirkan dulu lah nanti ya," kata hakim Fahzal.
"Kami akan panggil lagi, Yang Mulia," kata jaksa.
"Oke, jangan sampai tak hadir pula untuk ketiga kali," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia, kami akan sampaikan karena kami pun baru menerima sebelum persidangan ini dri keluarganya," kata penasihat hukum Gazalba. n erc, jk, rmc
Editor : Moch Ilham