SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ulah keempat pria warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ini membuat mereka harus berurusan dengan Satuan Reserse Polres Blitar. Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing pada Minggu (28/7).
Empat kawanan tersebut yakni, IM (18), DAP (28), DK (24) dan DA (19), keempatnya merupakan warga Kec Selopuro Kab Blitar, atas laporan keluarga Mawar (12), atas dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap Mawar.
"Kita ungkap kasus ini setelah laporan dari keluarga Mawar, atas perbuatan keempat tersangka dalam kasus persetubuhan dan pelecehan/pencabulan seksual, dan sebelum melakukan perbuatannya, mereka (4 tersangka) mencekoki minuman keras (miras) terhadap korban, selanjutnya memerkosa dan perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza SH S.IK pada wartawan dalam releasenya, Rabu (31/7) siang.
Peristiwa bermula saat korban pulang pada subuh, sesampainya di rumah, korban melapor kepada orang tua korban bahwa ia telah diperkosa oleh keempat pelaku.
"Awal pertama saudara korban mengetahui korban pulang saat subuh, kemudian lapor ke orang tuanya, ketika ditanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat pelaku," ungkap AKP Febby seijin Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatriya SH S.IK.MT.
Berkat laporan tersebut, langsung Satreskrim Polres Blitar di komandani AKP Febby mengambil gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, guna ungkap laporan tersebut, hanya butuh waktu 24 jam akhirnya ke empat orang pelaku ditangkap, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban serta barang bukti, akhirnya ditetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Secara rinci AKP Febby panggilan akrabnya, menjelaskan, awalnya korban Mawar ketemu IM untuk diajak membeli arak, rupanya di tengah jalan, korban diajak ke rumah DAP (28) dan dirayu untuk meminum miras atau arak, dan korban menolak.
"Memang antara korban dan IM sudah saling kenal melalui Facebook, dan saat itu IM hendak meminjam uang ke korban untuk membeli arak. Tetapi ternyata korban diajak ke rumah DAP, ternyata disana sudah ada beberapa tersangka lain yang sedang mengkonsumsi (pesta) miras, sementara korban tidak mengenali mereka," jelas AKP Febby.
"Saat korban di rumah DAP diajak bersetubuh oleh IM tetapi korban menolak karena lagi datang bulan, karena ditolak bersetubuh, IM melakukan pencabulan kepada korban. Melihat hal itu, DK turut mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban tetap menolak. Hingga akhirnya, DK membawa paksa korban ke kamar mandi, karena ketakutan terjadilah persetubuhan," AKP Febby menambahkan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya turut melakukan pencabulan terhadap korban. Korban mengaku tidak bisa melawan karena ketakutan, terlebih para tersangka dalam pengaruh miras.
Untuk itu AKP Febby menegaskan, untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.
Mengakhiri releasenya AKP Febby menyampaikan pesan Kamtibmas antara lain, “Atas perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari, untuk itu sebagai orang tua, kita dituntut dapat beradaptasi pada anak jaman sekarang, apalagi era teknologi, jadi bukan hanya dalam kehidupan fisik sehari hari, juga di dunia maya, dan setiap masalah orang tua menjadi seorang Problem solver dan bukan sebagai Diktator." Pungkas AKP Febby. Les
Editor : Moch Ilham