Kasus Pembebasan Ronald Tannur

5 Hari Terima Laporan, Bawas MA Bentuk Tim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lima hari setelah terima laporan dari pengacara Dini,  Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) membentuk tim pemeriksa. Tim akan menelaah laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang mengadili Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Hakim tersebut segera diperiksa Bawas MA.

"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Sugiyanto mengatakan saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja. Dia memastikan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera diperiksa.

"Saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor, selanjutnya dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," katanya.

 

Laporan Hari Senin

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengatakan pelaporan hakim PN Surabaya ke Bawas MA juga sebagai tindak lanjut atas laporan yang dibuat ke KY pada Senin lalu.

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afrianti," kata Dimas di Bawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. n bud/rmc

Berita Terbaru

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Senin, 27 Apr 2026 11:19 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang potensi kemarau ekstrem yang mencapai…

Rehabilitasi Jembatan Junjung Tulungagung Ditargetkan Rampung Desember 2026

Rehabilitasi Jembatan Junjung Tulungagung Ditargetkan Rampung Desember 2026

Senin, 27 Apr 2026 11:09 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti Jembatan Junjung yang berada di Desa Junjung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini Pemerintah Kabupaten…

Permudah dan Dongkrak Wisatawan, Pemkot Malang Optimalkan Becak Listrik

Permudah dan Dongkrak Wisatawan, Pemkot Malang Optimalkan Becak Listrik

Senin, 27 Apr 2026 11:02 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyusun skema optimalisasi operasional…

Di Tengah Konflik Geopolitik Global, Pemkab Jember Hapus Denda Pajak hingga Juni 2026

Di Tengah Konflik Geopolitik Global, Pemkab Jember Hapus Denda Pajak hingga Juni 2026

Senin, 27 Apr 2026 10:37 WIB

Senin, 27 Apr 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu upaya meringankan beban warga di tengah konflik geopolitik global, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember…

Komitmen Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Sampang Bangun 19 Unit Rumah Layak Huni

Komitmen Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Sampang Bangun 19 Unit Rumah Layak Huni

Senin, 27 Apr 2026 10:27 WIB

Senin, 27 Apr 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Sebagai bentuk komitmennya dalam menekan angka kemiskinan sekaligus melanjutkan program dari tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten…

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…