Diduga Ada Kerugian Negara Rp 114 M, Dua  Lembaga di Sumenep Kirim Surat ke KPK 

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Agu 2024 20:39 WIB

Diduga Ada Kerugian Negara Rp 114 M, Dua  Lembaga di Sumenep Kirim Surat ke KPK 

i

Mohammad Siddik SH MH

SURABAYA PAGI, Sumenep- Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) H. Muhammad Siddik, SH, MH akhirnya berkirim surat kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tertanggal 2 Agustus 2024.

Surat dengan Nomor : 0126/ DPR. JCW. JTM. TPF-N.IND/ VIII/ 2024 berisi, Pengaduan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap, yang dilakukan oleh
oknum kejakasaan Tinggi Surabaya dalam Penanganan Perkara dengan Laporan Polisi No. LP.A / 17 / III / RES.3.5 / 2021 / SUS / JATIM tanggal 22 Maret 2021

Baca Juga: "Rentenir itu takut sama polisi. Jangan Ngarang"

Saat ditemui  Surabaya pagi, Dekdek menjelaskan, prihal dasar hukumnya melakukan pelaporan terhadap kasus tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, yang dituding telah merugikan negara sekitar Rp 114 Miliyard.

Kata Siddik, kekuatan dan dasar hukumnya, adalah UU. Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan UU. Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Selain itu juga, UU. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU . Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU. Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Selanjutnya, sebagai pelapor juga,
DR.H.M . Sajali, SH, MH, MM, Ph.D, CPCLE, selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, mengaku terus memantau dengan adanya info perkembangan proses penanganan laporan Polisi dengan No. LP.A / 17 / III / RES.3.5 / 2021 / SUS / JATIM tanggal 22 Maret 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas Desa (TKD) di kab. Sumenep

" Kasus TKD atas nama Terlapor H. Sugianto, yakni Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP), dengan laporan tersebut, telah ditemukan hasil penyidikan Kepolisian daerah Jawa Timur yang telah kami terima terungkap  fakta adanya indikasi tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara,"ucapnya.

Ia menjelaskan, adanya beberapa fakta yang terurai lewat pelaporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor, B/ 1890/ Tipikor/ 2017/ Bareskrim pada tanggal 15 Maret 2017 lalu, perihal pengaduan masyarakat yang telah diperbarui degan laporan Polisi No. LP.A / 17 / III / RES.3.5 / 2021 / SUS / JATIM tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli dan atau tukar guling tanah kas Desa (TKD) di kab.Sumenep.

Berangkat dari laporan tersebut, kata dia, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan baik dari Penyelidikan hingga penyidikan, sampai dikeluarkannya surat SP2HP dengan nomor : B/57/SP2HP-1/II/ RES.3.5 /2020/ Ditreskrimsus.

Dijelaskan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus
polda jatim dan meminta keterangan terhadap 24 orang. Kemudian, pada tanggal 24 Februari 2020, SP2HP, bahwa berdasarkan Sprin-lidik /215 / II/ RES.3/ 2020/ Ditreskrimsus, penyidik melakukan permintaan keterangan untuk menentukan
nilai NJOP. Lalu, diwaktu yang sama, Penyidik telah meminta audit investigasi ke tim auditor BPKP
Perwakilan prov. Jatim.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Protes Jaksa ke Hakim

"Nah, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) ditemukan beberapa persoalan, diantaranya, Desa Kolor seluas ada, 14.495 M2 Desa Cabbiye seluas 51.156 M2
Desa Talango seluas 11.145 M2, jadi, total luas 1760795 M2. Dengan dugaan kerugian Negara sebesar Seratus Empat Belas Milliar Rupiah," jelasnya

Terkait hal ini, sambungnya, pihak BPN Kab. Sumenep bersama Penyidik Polda Jawa Timur, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Sumenep, termasuk dari Perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP), Tim Apresel Jawa Timur dan disaksikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumenep, telah melakukan pengukuran atas objek tanah tersebut.

Lalu dalam proses pemeriksaan tersebut, kata dia, terlapor H. Sugianto, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor, 176 / Pdt.G / 2021 /PN. Sby atas dalil perbuatan melawan hukum terhadap beberapa instansi terkait,

Dalam surat gugatan itu ditujukan kepada, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang sebagai Tergugat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai turut tergugat I.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep Cq. Bupati Sumenep disebut sebagai turut tergugat II, sementara gugatan tersebut, kata dia, dinyatakan tidak dapat diterima bahkan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Alasannya,  Penyidik Ditreskrimsus Polda jawa Timur sebagaimana SP2HP No. B / 1921 / SP2HP / XI / RES.3.3 / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 29 November 2023.

Baca Juga: Novel, Ubah Struktur Organisasi di Polri

Sajali menjelaskan, pihaknya mengutip pernyataan Mudzakir pakar hukum acara pidana di Universitas Islam (UI) Indonesia. Menurutnya, dalam menerapkan Pasal 78 KUHP ini ada dua teori untuk menghitung daluwarsa. Pertama, tindak pidana yang mudah diketahui publik (terbuka). Seperti membunuh, membakar rumah. Maka, kedaluwarsa dihitung dari perbuatan yang terjadi
saat itu.

Dan yang Kedua, untuk tindak pidana tersembunyi (terselubung), maka perhitungan kedaluwarsa adalah sejak tindak pidana terungkap, dalam perhitungan daluwarsa, seharusnya dilakukan oleh semua pihak terkait. Seperti jaksa dan hakim. Tapi, tetap
hakim yang akan memutuskan kapan perhitungan daluwarsa terhadap sebuah tindak
pidana. 

Makanya, diharapkan Sajali, dari beberapa fakta penyidikan dan serta analisis hukum dan tindakan
pengembalian berkasa perkara (P19) oleh jaksa penuntut umum kepada Penyidik
Kepolisian Daerah Jawa Timur adalah tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum,

Artinya, kata dia, jika jaksa penuntut umum dalam melakukan pengembalian berkas perkara itu hanyalah alibi, maka semakin jelas adanya dugaan praktik suap.

"Jadi, berdasarkan fakta penyidikan terhadap perkara, telah terbukti adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar, dan menarik kesimpulan, adanya dugaan konspirasi yang berindikasi suap terhadap oknum Jaksa penuntut Umum," pungkasnya.ar

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU