Diduga Ada Kerugian Negara Rp 114 M, Dua  Lembaga di Sumenep Kirim Surat ke KPK 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mohammad Siddik SH MH
Mohammad Siddik SH MH

i

SURABAYA PAGI, Sumenep- Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) H. Muhammad Siddik, SH, MH akhirnya berkirim surat kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tertanggal 2 Agustus 2024.

Surat dengan Nomor : 0126/ DPR. JCW. JTM. TPF-N.IND/ VIII/ 2024 berisi, Pengaduan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap, yang dilakukan oleh
oknum kejakasaan Tinggi Surabaya dalam Penanganan Perkara dengan Laporan Polisi No. LP.A / 17 / III / RES.3.5 / 2021 / SUS / JATIM tanggal 22 Maret 2021

Saat ditemui  Surabaya pagi, Dekdek menjelaskan, prihal dasar hukumnya melakukan pelaporan terhadap kasus tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, yang dituding telah merugikan negara sekitar Rp 114 Miliyard.

Kata Siddik, kekuatan dan dasar hukumnya, adalah UU. Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan UU. Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Selain itu juga, UU. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU . Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU. Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Selanjutnya, sebagai pelapor juga,
DR.H.M . Sajali, SH, MH, MM, Ph.D, CPCLE, selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, mengaku terus memantau dengan adanya info perkembangan proses penanganan laporan Polisi dengan No. LP.A / 17 / III / RES.3.5 / 2021 / SUS / JATIM tanggal 22 Maret 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas Desa (TKD) di kab. Sumenep

" Kasus TKD atas nama Terlapor H. Sugianto, yakni Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP), dengan laporan tersebut, telah ditemukan hasil penyidikan Kepolisian daerah Jawa Timur yang telah kami terima terungkap  fakta adanya indikasi tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara,"ucapnya.

Ia menjelaskan, adanya beberapa fakta yang terurai lewat pelaporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor, B/ 1890/ Tipikor/ 2017/ Bareskrim pada tanggal 15 Maret 2017 lalu, perihal pengaduan masyarakat yang telah diperbarui degan laporan Polisi No. LP.A / 17 / III / RES.3.5 / 2021 / SUS / JATIM tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli dan atau tukar guling tanah kas Desa (TKD) di kab.Sumenep.

Berangkat dari laporan tersebut, kata dia, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan baik dari Penyelidikan hingga penyidikan, sampai dikeluarkannya surat SP2HP dengan nomor : B/57/SP2HP-1/II/ RES.3.5 /2020/ Ditreskrimsus.

Dijelaskan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus
polda jatim dan meminta keterangan terhadap 24 orang. Kemudian, pada tanggal 24 Februari 2020, SP2HP, bahwa berdasarkan Sprin-lidik /215 / II/ RES.3/ 2020/ Ditreskrimsus, penyidik melakukan permintaan keterangan untuk menentukan
nilai NJOP. Lalu, diwaktu yang sama, Penyidik telah meminta audit investigasi ke tim auditor BPKP
Perwakilan prov. Jatim.

"Nah, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) ditemukan beberapa persoalan, diantaranya, Desa Kolor seluas ada, 14.495 M2 Desa Cabbiye seluas 51.156 M2
Desa Talango seluas 11.145 M2, jadi, total luas 1760795 M2. Dengan dugaan kerugian Negara sebesar Seratus Empat Belas Milliar Rupiah," jelasnya

Terkait hal ini, sambungnya, pihak BPN Kab. Sumenep bersama Penyidik Polda Jawa Timur, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Sumenep, termasuk dari Perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP), Tim Apresel Jawa Timur dan disaksikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumenep, telah melakukan pengukuran atas objek tanah tersebut.

Lalu dalam proses pemeriksaan tersebut, kata dia, terlapor H. Sugianto, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor, 176 / Pdt.G / 2021 /PN. Sby atas dalil perbuatan melawan hukum terhadap beberapa instansi terkait,

Dalam surat gugatan itu ditujukan kepada, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang sebagai Tergugat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai turut tergugat I.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep Cq. Bupati Sumenep disebut sebagai turut tergugat II, sementara gugatan tersebut, kata dia, dinyatakan tidak dapat diterima bahkan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Alasannya,  Penyidik Ditreskrimsus Polda jawa Timur sebagaimana SP2HP No. B / 1921 / SP2HP / XI / RES.3.3 / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 29 November 2023.

Sajali menjelaskan, pihaknya mengutip pernyataan Mudzakir pakar hukum acara pidana di Universitas Islam (UI) Indonesia. Menurutnya, dalam menerapkan Pasal 78 KUHP ini ada dua teori untuk menghitung daluwarsa. Pertama, tindak pidana yang mudah diketahui publik (terbuka). Seperti membunuh, membakar rumah. Maka, kedaluwarsa dihitung dari perbuatan yang terjadi
saat itu.

Dan yang Kedua, untuk tindak pidana tersembunyi (terselubung), maka perhitungan kedaluwarsa adalah sejak tindak pidana terungkap, dalam perhitungan daluwarsa, seharusnya dilakukan oleh semua pihak terkait. Seperti jaksa dan hakim. Tapi, tetap
hakim yang akan memutuskan kapan perhitungan daluwarsa terhadap sebuah tindak
pidana. 

Makanya, diharapkan Sajali, dari beberapa fakta penyidikan dan serta analisis hukum dan tindakan
pengembalian berkasa perkara (P19) oleh jaksa penuntut umum kepada Penyidik
Kepolisian Daerah Jawa Timur adalah tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum,

Artinya, kata dia, jika jaksa penuntut umum dalam melakukan pengembalian berkas perkara itu hanyalah alibi, maka semakin jelas adanya dugaan praktik suap.

"Jadi, berdasarkan fakta penyidikan terhadap perkara, telah terbukti adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar, dan menarik kesimpulan, adanya dugaan konspirasi yang berindikasi suap terhadap oknum Jaksa penuntut Umum," pungkasnya.ar

Tag :

Berita Terbaru

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep — Pemerintah Desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, terus mendorong pengembangan pertanian modern sebagai upaya memperkuat k…

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim…

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…