Eks Penyidik KPK Protes Jaksa ke Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju.

i

Bandingkan antara Tuntutan hukumannya dengan Vonis Mantan Mensos Juliari

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK protes kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Is keberatan dituntut 12 Tahun. Tuntutan JPU KPK ini Dirasa Tak Adil. Soal ketidak adilan, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari.

“Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

 

Dituntut Hanya 11 Tahun

Selain pidana badan, Robin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, kasus korupsi Juliari dalam perkara bansos tuntutan Jaksa KPK saat itu hanya 11 tahun penjara. Namun, dalam putusan majelis hakim akhirnya menjadi 12 tahun penjara.

Atas dasar itu, Robin merasa tidak diperlakukan secara adil. Menurutnya, proses hukum yang menjeratnya itu seperti disamakan dengan Juliari yang menerima suap mencapai puluhan miliar.

"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," ungkap Robin.

"Sementara saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK."

Robin juga mengklaim dirinya tidak sama sekali memiliki kewenangan dalam perkara yang telah menjeratnya melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; eks Ketua Wakil DPR RI, Azis Syamsuddin; politikus Golkar, Aliza Gunado; eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna; Usman Effendy; dan Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan sa sebagai penyidik KPK. Namun, saya menerima tuntutan yang sama dengan mantan menteri sosial tersebut," kata Robin.

 

Merasakan Ketidakadilan

"Sebagai warga negara dan masyarakat saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dengan tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar dari pada saya dengan kewenangan yang dimiliki," tambah Robin.

Di hadapan majelis hakim, Robin pun memohon keadilan dan hakim dapat mempertimbangkan dalam pembacaan pledoinya itu.

"Oleh karena itu saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," imbuhnya.

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus Robin disebut menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00. n er, 07, jk

Berita Terbaru

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…