SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (DPD PPSHI) Jawa Timur terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan hak-haknya.
Seperti kasus pelelangan tanah dan bangunan di Jatirejo, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto oleh BRI Cabang Mojokerto.
Baca Juga: Makin Eksis, Batik Kota Mojokerto Melenggang Lagi di Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025
Pengurus DPD PPSHI Jatim Febby Aynun Nafis, mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini dirugikan.
"Kami melakukan advokasi atau pendampingan kepada salah satu masyarakat di Mojokerto yang memiliki masalah hukum dengan salah satu bank di kota Mojokerto," ungkapnya Selasa, (06/08/2024).
Baca Juga: Implementasi 6 Pilar Transformasi Kesehatan Kota Mojokerto Dapat Apresiasi Kemenkes RI
Selain itu, Febby juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu suksesnya pembatalan lelang barang jaminan kreditur di BRI Cabang Mojokerto, khususnya kepada Ibu Lia istifhama, anggota DPD RI terpilih dari dapil Jawa Timur periode 2024, yang begitu responsif dalam membantu masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Ibu Lia istifhama, anggota DPD RI terpilih dari dapil Jawa Timur periode 2024 yang langsung turun membantu masyarakat," katanya.
Baca Juga: Implementasi 6 Pilar Transformasi Kesehatan Kota Mojokerto Dapat Apresiasi Kemenkes RI
Pembatalan lelang tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, rumah di Desa/Kelurahan Dinoyo, dan tanah beserta segala sesuatu yang ada di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Luh Eka Irma Ardiyanti SH, pengurus SOKSI, memberikan komentar, "rumah produksi itu tidak boleh dilelangkan karena nasib karyawan harus kita perjuangkan," pungkasnya. Alq
Editor : Desy Ayu