SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Sebuah pabrik bakso bukan dari daging sapi, tetapi dari bahan baku jeroan sapi, digerebek Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pabrik ini tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hendri Umar kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Diputus, Eks Pacar Audrey Davis Sebar Video Syur Anak Musisi David Bayu
Terpisah, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2018 yang lalu. Kasus terungkap setelah pihak kepolisian menemukan pabrik tersebut tidak memiliki izin edar penjualan bakso.
"2018 dia produksinya. Dia sempat dapat izin edar cuman mati.
Edarkan Produk Tanpa Izin
" Pemicunya sebenernya kira bisa tahu, entry point-nya kita bisa tahu ke dia itu karena dia mengedarkan produk tanpa izin edar," ujarnya.
Baca Juga: Video Syur Itu Dirinya
Saat dilakukan pengecekan terhadap bakso yang diproduksi, tidak terdapat kandungan daging sapi di dalamnya. Setelah diselidiki, pabrik nakal tersebut mengganti daging sapi dengan jeroan dan kerongkongan.
"Ketika kita cek di laboratorium kita periksa saksi keterangan dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi," kata dia.
"Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," imbuhnya.
Baca Juga: Pemeran Video Syur, Audrey Davis, Syok
Cara Nakal tersebut dilakukan untuk menekan biaya produksi. Diketahui pabrik tersebut bisa meraup untung Rp 15 juta dalam sebulan.
"Keuntungan bisa dapat kurang lebih per bulan nya itu Rp 15 juta," tuturnya.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia yakni MT (43) selaku pemilik penanggung jawab pabrik tersebut. n jk/erc
Editor : Moch Ilham