Porles Sumenep Tangkap Pembunuh Pria di Areal Persawahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Polres Sumenep mengungkap kasus pembunuhan terhadap T, laki-laki warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang jenazahnya ditemukan di areal persawahan setempat pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

"Tersangkanya adalah laki-laki berinisial H, yang juga warga Desa Soddara. Anggota kami menangkap tersangka di salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro di Sumenep, Senin (12/8).

Pada Sabtu (3/8) pagi itu, warga Desa Soddara dikejutkan dengan temuan jenazah di areal persawahan yang ternyata T, warga setempat.

Ketika ditemukan warga, tangan korban dalam kondisi terikat oleh sarungnya sendiri. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan memeriksa tiga warga setempat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, yang ternyata tidak ada di rumahnya setelah kasus tewasnya korban.

"Ada juga jejak digital dari telepon genggam yang kami sita sebagai barang bukti dan mengarah kepada tersangka," kata Biantoro, menerangkan.

Pencarian terhadap tersangka pun dilakukan oleh polisi dan terdeteksi berada di salah satu desa di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka ternyata langsung kabur dan ke Kalimantan Timur setelah mengeksekusi korban. Pelaku ditangkap pihak kepolisian pada 6 Agustus 2024.

Tersangka menghabisi korban pada Jumat (2/8) malam setelah sakit hati, karena korban ada hubungan asmara dengan istrinya.

Pada malam itu, tersangka memaksa istrinya untuk berkomunikasi dengan korban supaya bertemu di areal persawahan di sebelah utara rumah yang berjarah sekitar 300 meter.

Biantoro menjelaskan, di areal persawahan tersebut, tersangka menghabisi korban dengan menggunakan pipa besi dan tali tampar.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 353 ayat 3 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep," katanya. Sm-01/ham

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…