SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hasil rapat Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.
Ini didasarkan usai MK membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.
MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.
Putusan itu disambut sukacita oleh PDIP, terutama di DKI Jakarta. PDIP senang karena merasa perubahan pasal itu membuka peluang mereka mengusung cagub-cawagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta.
Diketahui, PDIP saat ini merupakan satu-satunya partai pemilik kursi DPRD yang belum mengusung calon di Pilkada DKI. n erc/rmc
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB
MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…
Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB
34 Pejabat Bea Cukai dan 40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …
Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…
Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…
Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…
Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi".
Judul ini terkesan bombastis. Tapi…