Rapat Baleg DPR, Bikin PDIP tak Bisa Usung Cagub DKI Sendirian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Agu 2024 20:34 WIB

Rapat Baleg DPR, Bikin PDIP tak Bisa Usung Cagub DKI Sendirian

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hasil rapat Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Ini didasarkan usai MK membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: PDI Perjuangan-PAN Bentuk Fraksi DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono: Memperkuat Kerja Kerakyatan

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga: Sisakan PDIP yang Belum Keluarkan Rekom Calon Pimpinan DPRD Lamongan

MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.

Putusan itu disambut sukacita oleh PDIP, terutama di DKI Jakarta. PDIP senang karena merasa perubahan pasal itu membuka peluang mereka mengusung cagub-cawagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga: Jenderal Andika, "Dikeroyok" Mantan Kasad dan Kapolri

Diketahui, PDIP saat ini merupakan satu-satunya partai pemilik kursi DPRD yang belum mengusung calon di Pilkada DKI. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU