Curi Pompa Air, Pemuda asal Jember Mendekam di Balik Jeruji Besi

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Jumat, 30 Agu 2024 16:36 WIB

Curi Pompa Air, Pemuda asal Jember Mendekam di Balik Jeruji Besi

i

Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu dua hari, DBU (25) warga Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ini ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota dan Unit Reskrim Polsek Sanankulon.

Tertangkapnya DBU (Dwi Bagas Utomo) yang asli Jember ini, setelah adanya laporan warga masyarakat kehilangan pompa air jenis air aerator untuk membersihkan air kolam/sawah yang dipergunakan kolam ikan koi. Setelah diselidiki polisi dan mencari informasi, ternyata pelakunya adalah DBU warga Desa Sumber Kec Sanankulon, hal itu seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota I Gede Suwartika SH dalam keterangan persnya Jumat 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Diduga Kelebihan Muatan, Truk Angkut Tebu Terguling dan Timpa Mobil Pick Up

"Setelah Imam Syafii (56) warga desa Bendosari Kec Sanankulon selaku korban pencurian, pelapor mengetahui pompa air eratornya hilang di persawahan Desa Purworejo, setelah dicari di sekitar TKP tidak ketemu, korban lapor ke Polsek Sanankulon, perlu disampaikan harga air aerator tersebut seharga Rp 7 juta," ungkap Kompol I Gede mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS.SH.SIK.

Atas laporan korban tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan terungkap bahwa pelaku pencurian adalah DBU, setelah beberapa saksi dari masyarakat yang sering  mengetahui pelaku sering berada di area persawahan pada malam hari.

Baca Juga: Demi Selamatkan Anak, Ibu di Blitar Nekat Terjang Kobaran Api dan Runtuhan Bangunan

"Setelah berhasil dalam penyelidikan dan keterangan warga sekitar persawahan, maka pelaku berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti pompa air aerator, termasuk barang bukti peralatan dalam melakukan pencurian, sementara pelaku hanya seorang diri melakukan pencurian," kata Kompol I Gede didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Sementara pengakuan DBU mengaku telah melakukan pencurian air erator sebanyak 20 kali sejak awal Agustus di beberapa tempat, dan dijualnya lewat medsos FB miliknya dengan harga dari Rp 500 ribu sampai Rp 1.750.000,- untuk modusnya DBU mengaku aksinya di malam hari mulai pukul 23.00 sampai dini hari.

Baca Juga: Nekat Renang di Sungai Sedalam 3 Meter, Bocah SD di Blitar Tewas Tenggelam

"Benar seperti yang disampaikan DBU bahwa telah melakukan pencurian pompa air jenis air erator sebanyak 20 kali, dengan rincian di sawah desa Purworejo 2 kali, Desa Sumber 4 kali, Desa Sumberejo 6 kali dan di desa Bendosari 8 kali, kini masih kita kembangkan para pembelinya, untuk itu kami berpesan, bagi pembelinya segera melapor ke polisi, untuk pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun, untuk BB kita amankan termasuk motor yang digunakan aksinya AG 4708 MQ," pungkas Kompol I Gede, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU