Curi Pompa Air, Pemuda asal Jember Mendekam di Balik Jeruji Besi

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu dua hari, DBU (25) warga Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ini ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota dan Unit Reskrim Polsek Sanankulon.

Tertangkapnya DBU (Dwi Bagas Utomo) yang asli Jember ini, setelah adanya laporan warga masyarakat kehilangan pompa air jenis air aerator untuk membersihkan air kolam/sawah yang dipergunakan kolam ikan koi. Setelah diselidiki polisi dan mencari informasi, ternyata pelakunya adalah DBU warga Desa Sumber Kec Sanankulon, hal itu seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota I Gede Suwartika SH dalam keterangan persnya Jumat 30 Agustus 2024.

"Setelah Imam Syafii (56) warga desa Bendosari Kec Sanankulon selaku korban pencurian, pelapor mengetahui pompa air eratornya hilang di persawahan Desa Purworejo, setelah dicari di sekitar TKP tidak ketemu, korban lapor ke Polsek Sanankulon, perlu disampaikan harga air aerator tersebut seharga Rp 7 juta," ungkap Kompol I Gede mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS.SH.SIK.

Atas laporan korban tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan terungkap bahwa pelaku pencurian adalah DBU, setelah beberapa saksi dari masyarakat yang sering  mengetahui pelaku sering berada di area persawahan pada malam hari.

"Setelah berhasil dalam penyelidikan dan keterangan warga sekitar persawahan, maka pelaku berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti pompa air aerator, termasuk barang bukti peralatan dalam melakukan pencurian, sementara pelaku hanya seorang diri melakukan pencurian," kata Kompol I Gede didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Sementara pengakuan DBU mengaku telah melakukan pencurian air erator sebanyak 20 kali sejak awal Agustus di beberapa tempat, dan dijualnya lewat medsos FB miliknya dengan harga dari Rp 500 ribu sampai Rp 1.750.000,- untuk modusnya DBU mengaku aksinya di malam hari mulai pukul 23.00 sampai dini hari.

"Benar seperti yang disampaikan DBU bahwa telah melakukan pencurian pompa air jenis air erator sebanyak 20 kali, dengan rincian di sawah desa Purworejo 2 kali, Desa Sumber 4 kali, Desa Sumberejo 6 kali dan di desa Bendosari 8 kali, kini masih kita kembangkan para pembelinya, untuk itu kami berpesan, bagi pembelinya segera melapor ke polisi, untuk pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun, untuk BB kita amankan termasuk motor yang digunakan aksinya AG 4708 MQ," pungkas Kompol I Gede, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Bupati Madiun Tekankan Penguatan Pilar Sosial dan Ketepatan Sasaran Bantuan

Bupati Madiun Tekankan Penguatan Pilar Sosial dan Ketepatan Sasaran Bantuan

Rabu, 04 Mar 2026 09:56 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 09:56 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Data sosial yang belum akurat disebut menjadi salah satu kendala dalam penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. Hal ini disam…

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…