Saksi: Budi Said Haram Masuk Brankas PT Antam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Sep 2024 20:35 WIB

Saksi: Budi Said Haram Masuk Brankas PT Antam

Crazy Rich asal Surabaya Bantah

 

Baca Juga: Budi Said, Ngaku tak Korupsi Rp 1,1 Triliun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024), mulai ramai. Ini terkait kesaksian

mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam, Yosep Purnama.

Yosep mengatakan Budi ikut mengecek emas di brankas butik emas Logam Mulia Antam yang seharusnya tak diperbolehkan.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yosep terkait pihak yang melihat emas di brankas butik Antam. Yosep mengatakan ruangan tempat brankas itu tak boleh dimasuki selain karyawan PT Antam.

"Dalam BAP saksi pernah menerangkan terkait pihak-pihak siapa saja yang boleh masuk di dalam brankas," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Di dalam di butik itu ada, saya sampaikan sebelumnya, ada untuk pelanggan, ada untuk karyawan. Jadi, di belakang itu untuk penyimpanan emas, kantor kepala butiknya, terus kemudian ada administrasi, back office, di situ ada ruangan selain karyawan dilarang masuk," jawab Yosep.

 

Lihat dari Rekaman CCTV

Yosep mengatakan Budi Said ikut masuk ke brankas tersebut. Dia mengaku melihatnya dari rekaman CCTV.

"Dalam BAP tersebut, saksi menjelaskan terkait orang-orang yang di luar Antam, itu di sini terlihat antara lain Terdakwa Budi Said?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Yosep.

"Itu kapan itu saksi? Waktu kejadiannya?" tanya jaksa.

"Kami diperlihatkan oleh security, yaitu berupa CCTV Pak," jawab Yosep.

 

Terdakwa Budi Said, Bantah

Budi Said, membantah ikut mengecek isi brankas tempat penyimpanan emas PT Antam Tbk. Budi meminta ditunjukkan CCTV dalam persidangan sebagai bukti dirinya mengecek brankas emas PT Antam.

Baca Juga: Sudah Ditahan 8 Bulan dan P21, Budi Said Belum Disidang

"Tadi saksi bilang saya masuk ke brankas, saya merasa saya tidak pernah. Bapak bilang dari CCTV, tunjukkan CCTV-nya kalau memang saya masuk ke brankas," kata Budi Said di akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Hakim lalu menanyakan sikap mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam, Yosep Purnama, atas bantahan Budi tersebut. Yosep bertetap pada keterangannya.

"Saudara tetap pada keterangan atau mau menambahi? Masalah brankas?" tanya ketua majelis hakim Toni Irfan.

"Tetap pada keterangan," jawab Yosep Purnama.

 

Ngecek Emas di Brankas

Yosep mengatakan orang di luar PT Antam yang masuk ke brankas tempat penyimpanan emas itu tak hanya Budi Said. Padahal, kata Yosep, haram hukumnya jika pihak di luar PT Antam melakukan pengecekan emas di brankas.

"Terus selain Budi Said apakah ada orang orang luar seperti Saudara Philip?" tanya jaksa.

"Ada, satu yang masuk yang saya lihat di CCTV adalah Pak Budi Said, Ibu Eksi, selain karyawan yang ditunjuk ya, Pak. Philip, Mulyanto," jawab Yosep.

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

"Nah pada waktu kegiatan apa yang mereka tadi saksi dapatkan itu sedang melakukan apa?" tanya jaksa.

"Ngecek emas di brankas," jawab Yosep.

"Jadi membuka brankas?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Yosep.

 

Budi Terima Rp 35 miliar

Bos property Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Budi disebut menerima Rp 35 miliar dari transaksi jual beli emas yang tak sesuai dengan prosedur tersebut.

Jaksa sebut ada kongkalikong rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi. Ini dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01. n erc/cr9/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU