Saksi: Budi Said Haram Masuk Brankas PT Antam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Crazy Rich asal Surabaya Bantah

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024), mulai ramai. Ini terkait kesaksian

mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam, Yosep Purnama.

Yosep mengatakan Budi ikut mengecek emas di brankas butik emas Logam Mulia Antam yang seharusnya tak diperbolehkan.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yosep terkait pihak yang melihat emas di brankas butik Antam. Yosep mengatakan ruangan tempat brankas itu tak boleh dimasuki selain karyawan PT Antam.

"Dalam BAP saksi pernah menerangkan terkait pihak-pihak siapa saja yang boleh masuk di dalam brankas," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Di dalam di butik itu ada, saya sampaikan sebelumnya, ada untuk pelanggan, ada untuk karyawan. Jadi, di belakang itu untuk penyimpanan emas, kantor kepala butiknya, terus kemudian ada administrasi, back office, di situ ada ruangan selain karyawan dilarang masuk," jawab Yosep.

 

Lihat dari Rekaman CCTV

Yosep mengatakan Budi Said ikut masuk ke brankas tersebut. Dia mengaku melihatnya dari rekaman CCTV.

"Dalam BAP tersebut, saksi menjelaskan terkait orang-orang yang di luar Antam, itu di sini terlihat antara lain Terdakwa Budi Said?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Yosep.

"Itu kapan itu saksi? Waktu kejadiannya?" tanya jaksa.

"Kami diperlihatkan oleh security, yaitu berupa CCTV Pak," jawab Yosep.

 

Terdakwa Budi Said, Bantah

Budi Said, membantah ikut mengecek isi brankas tempat penyimpanan emas PT Antam Tbk. Budi meminta ditunjukkan CCTV dalam persidangan sebagai bukti dirinya mengecek brankas emas PT Antam.

"Tadi saksi bilang saya masuk ke brankas, saya merasa saya tidak pernah. Bapak bilang dari CCTV, tunjukkan CCTV-nya kalau memang saya masuk ke brankas," kata Budi Said di akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Hakim lalu menanyakan sikap mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam, Yosep Purnama, atas bantahan Budi tersebut. Yosep bertetap pada keterangannya.

"Saudara tetap pada keterangan atau mau menambahi? Masalah brankas?" tanya ketua majelis hakim Toni Irfan.

"Tetap pada keterangan," jawab Yosep Purnama.

 

Ngecek Emas di Brankas

Yosep mengatakan orang di luar PT Antam yang masuk ke brankas tempat penyimpanan emas itu tak hanya Budi Said. Padahal, kata Yosep, haram hukumnya jika pihak di luar PT Antam melakukan pengecekan emas di brankas.

"Terus selain Budi Said apakah ada orang orang luar seperti Saudara Philip?" tanya jaksa.

"Ada, satu yang masuk yang saya lihat di CCTV adalah Pak Budi Said, Ibu Eksi, selain karyawan yang ditunjuk ya, Pak. Philip, Mulyanto," jawab Yosep.

"Nah pada waktu kegiatan apa yang mereka tadi saksi dapatkan itu sedang melakukan apa?" tanya jaksa.

"Ngecek emas di brankas," jawab Yosep.

"Jadi membuka brankas?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Yosep.

 

Budi Terima Rp 35 miliar

Bos property Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Budi disebut menerima Rp 35 miliar dari transaksi jual beli emas yang tak sesuai dengan prosedur tersebut.

Jaksa sebut ada kongkalikong rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi. Ini dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01. n erc/cr9/rmc

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…