Pengemplang Utang BLBI Rp 8 Triliun, Diamankan Petugas Imigrasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Buron BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas imigrasi saat hendak kabur ke Malaysia merupakan pemilik Grup Texmaco
Buron BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas imigrasi saat hendak kabur ke Malaysia merupakan pemilik Grup Texmaco

i

Akan Kabur ke Malaysia Lewat Darat di Kalbar

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos Texmaco Marimutu Sinivasan, ditangkap petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9) petang.

Saat itu Marimutu Sinivasan, hendak kabur ke Malaysia dengan dalih ingin berobat.

Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diamankan karena masuk ke dalam daftar cegah.

"Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/9).

Silmy menambahkan pemeriksaan awal terhadap Marimutu sudah selesai dilakukan. Imigrasi, terang dia, menyerahkan urusan kepada Satgas BLBI.

 

Dipikir Sistem Belum Terkoneksi

"Mungkin dipikir kalau lewat darat apalagi di perbatasan sistem belum terkoneksi. Ternyata petugas Imigrasi di sana profesional dan sistem beroperasi dengan baik sehingga rencana tersebut bisa digagalkan," kata Silmy.

Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurutnya, perusahaan memang punya utang kepada negara, namun bukan dalam perkara BLBI.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ani, sapaan akrabnya, memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.

"Yang kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank," ucap Ani saat konferensi pers virtual, Kamis (24/12).

Satgas BLBI menyita aset milik Grup Texmaco. Perusahaan milik taipan Marimutu Sinivasan tersebut diketahui masih memiliki kewajiban kepada negara senilai Rp31,7 triliun dan US$3,9 miliar. Nilai tersebut menurut perhitungan dari pihak Kementerian Keuangan. Namun dalam proses negosiasi pihak Texmaco konon memiliki komitmen untuk melunasi utang hingga Rp29 triliun. Grup Texmaco adalah grup usaha mlik Marimutu Sinivasan. Marimutu sendiri tercatat masih memiliki utang senilai Rp790,5 miliar kepada negara. Utang tersebut di luar uang Rp29 triliun dan merupakan aset kredit negara yang berasal dari Bank Putera Multikarsa. Pihak Marimutu dalam siaran resmi  membantah memiliki utang BLBI. Mengutip penjelasan dari BI, demikian dari rilis tersebut, PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia. n erc/rmc

Berita Terbaru

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…