Pengemplang Utang BLBI Rp 8 Triliun, Diamankan Petugas Imigrasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2024 19:43 WIB

Pengemplang Utang BLBI Rp 8 Triliun, Diamankan Petugas Imigrasi

i

Buron BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas imigrasi saat hendak kabur ke Malaysia merupakan pemilik Grup Texmaco

Akan Kabur ke Malaysia Lewat Darat di Kalbar

 

Baca Juga: BLBI Sudah Rampas Aset Obligor Rp 38,2 T

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos Texmaco Marimutu Sinivasan, ditangkap petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9) petang.

Saat itu Marimutu Sinivasan, hendak kabur ke Malaysia dengan dalih ingin berobat.

Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diamankan karena masuk ke dalam daftar cegah.

"Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/9).

Silmy menambahkan pemeriksaan awal terhadap Marimutu sudah selesai dilakukan. Imigrasi, terang dia, menyerahkan urusan kepada Satgas BLBI.

 

Baca Juga: Satgas BLBI Serahkan Aset Kepada 9 Lembaga

Dipikir Sistem Belum Terkoneksi

"Mungkin dipikir kalau lewat darat apalagi di perbatasan sistem belum terkoneksi. Ternyata petugas Imigrasi di sana profesional dan sistem beroperasi dengan baik sehingga rencana tersebut bisa digagalkan," kata Silmy.

Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurutnya, perusahaan memang punya utang kepada negara, namun bukan dalam perkara BLBI.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Tanah Rp 27,45 Miliar Milik Bos Eks Bank Dharmala Surabaya, Disita

Ani, sapaan akrabnya, memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.

"Yang kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank," ucap Ani saat konferensi pers virtual, Kamis (24/12).

Satgas BLBI menyita aset milik Grup Texmaco. Perusahaan milik taipan Marimutu Sinivasan tersebut diketahui masih memiliki kewajiban kepada negara senilai Rp31,7 triliun dan US$3,9 miliar. Nilai tersebut menurut perhitungan dari pihak Kementerian Keuangan. Namun dalam proses negosiasi pihak Texmaco konon memiliki komitmen untuk melunasi utang hingga Rp29 triliun. Grup Texmaco adalah grup usaha mlik Marimutu Sinivasan. Marimutu sendiri tercatat masih memiliki utang senilai Rp790,5 miliar kepada negara. Utang tersebut di luar uang Rp29 triliun dan merupakan aset kredit negara yang berasal dari Bank Putera Multikarsa. Pihak Marimutu dalam siaran resmi  membantah memiliki utang BLBI. Mengutip penjelasan dari BI, demikian dari rilis tersebut, PT. Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU