Pemdes Menunggal Kedamean Bagikan BLT Dana Desa ke-8 2024

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat menerima BLT DD 2024 yang disalurkan Pemdes Menunggal, Kecamatan Kedamean, Gresik. SP/M Aidid 
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat menerima BLT DD 2024 yang disalurkan Pemdes Menunggal, Kecamatan Kedamean, Gresik. SP/M Aidid 

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerintah Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Gresik membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 45 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Agustus 2024.

BLT disalurkan langsung di pendopo Kantor Pemdes Menunggal pada Jumat pekan lalu (30/8). Bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu AQper bulan untuk per KPM yang bersumber dari Dana Desa (DD) Menunggal 2024.

Salah seorang KPM, Nasipah dari RT 14 mengaku senang karena setiap bulannya mendapat BLT dari Pemdes Menunggal. Nenek lansia ini mengaku uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Alhamdulillah nak buat tambahan beli sembako," ucapnya tersenyum sembari terbata-bata. 

Kepala Desa Menunggal Setya Dwi Iryanto mengatakan, BLT ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat desa yang kurang mampu atau yang benar-benar membutuhkan.

“Penyaluran bantuan ini sudah berdasarkan sensus yang dilakukan dari tim desa dan juga hasil musyawarah desa. Jadi, ke-45 KPM inilah yang berhak menerima,” kata Setya Dwi Iryanto.

Selain itu, Pemdes Menunggal juga berupaya maksimal untuk memastikan bahwa bantuan ini tersalurkan dengan adil dan tepat sasaran kepada yang membutuhkan agar ekonomi masyarakat desa bisa terbantu.

"Sehingga kami pastikan 45 KPM itu by data, by name, by address. Dan jika ada yang berasumsi yang tidak-tidak itu tidak benar karena semua sudah berdasarkan musdes," tegasnya.

Kades yang menjabat dua periode ini juga telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penyaluran BLT DD dari bulan pertama hingga bulan ke delapan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.

"Sudah di PMD, sudah kami laporkan, LPj kami serahkan ke Dinas PMD Kabupaten Gresik. Dan diterima dengan baik karena sudah sesuai prosedur," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik Abu Hassan saat dikonfirmasi membenarkan jika Pemdes Menunggal telah menyelesaikan LPj-nya dengan baik karena sudah sesuai dengan prosedur.

"Sudah kami terima LPj BLT DD dari Pemdes Menunggal, Kecamatan Kedamean, tidak ada masalah dan laporannya sudah sesuai semua kok," tutupnya. grs

Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…