Plt Kepala Otorita IKN Ungkap Rp 400.000-Rp 800.000 per Meter Persegi. Tergantung Lokasinya
Baca Juga: Jokowi Digugat Rp 5 Triliun, Dianggap Gemar Berbohong
SURABAYAPAGI.COM, IKN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak henti mengajak investor membeli tanah di IKN. Baik investor asing maupun dalam negeri. Ia meminta , baik investor asing maupun dalam negeri., segera berinvestasi dan memulai proyek di IKN.
Jokowi, minta Investor jangan menunggu terlalu lama untuk investasi di IKN, sebab harga tanah di IKN tahun ini masih murah-murahnya. Tahun depan, bisa saja harga tanah di IKN naik berlipat-lipat.
"Hati-hati, harga tanah memang sekarang masih murah, harga tanahnya masih murah pada tahun ini, tapi tahun depan kita tidak tahu. Harga tanahnya bisa naik lipat dua kali, tiga kali, lima kali, 10 kali. Maka saya ingatkan kalau ingin investasi tahun ini," sebut Jokowi saat meresmikan groundbreaking Delonix Nusantara, Rabu (25/9/2024).
Bak sales tanah di IKN, Jokowi rayu investasi di IKN dijamin untung. Buktinya, sudah mulai banyak investor asing masuk ke ibu kota baru.
"Kelihatan sekali bahwa mulai berdatangan investasi-investasi dari mancanegara yang berikan kepercayaan bahwa Nusantara adalah lokasi yang menarik untuk sebuah investasi," sebut Jokowi.
Bahkan ada satu investor asing yang murni berinvestasi di Indonesia tanpa bermitra dengan perusahaan lokal. Perusahaan itu adalah Delonix Group dari China yang kemarin, proyeknya diresmikan Jokowi.
Harga Tanah Sejak 2023
Sebelumnya, Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan harga jual tanah saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (12/7/2024) malam. "Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki. Basuki menjelaskan, penetapan harga tanah di IKN tersebut sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2023.
Baca Juga: Prabowo-Mega Bakal Ketemu Tanpa Jokowi, Sejarah..
Besaran harga tanah di IKN ini menurut Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.
Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal," lanjut Jaka. Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Nilai Tanah di IKN
Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada pasal 6 menyebutkan bahwa Kepala Otoritas IKN (OIKN) menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.
Baca Juga: Jokowi Akui Mahalnya Harga Beras, Gegara Impor
Nilai tanah tersebut ditetapkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang juga menjabat sebagai Plt OIKN, mengungkapkan bahwa penetapan harga tanah tersebut sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ditetapkan pada 2023 lalu. Harga tanah tersebut juga sudah di-review dan disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia mengatakan harga tanah yang berlokasi di zona 1 A atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tertinggi. Basuki mengungkapkan saat ini pihaknya tengah fokus mengoptimalkan lahan yang ada di KIPP dengan luas sekitar 6.000 hektare.
"Ya (1A). Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin," imbuhnya.
Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala OIKN nanti akan menjadi acuan bagi kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain. n jk/ikn/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham