SURABAYA PAGI, Jombang - Satpol PP Jombang gencar melakukan langkah-langkah pencegahan guna memberantas peredaran rokok ilegal. Selain sosialiasasi, pencegahan juga dilakukan dengan cara patroli ke warung-warung untuk deteksi dini peredaran rokok tanpa cukai.
Kasatpol PP Thonsom Pranggono mengatakan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sudah masif dilakukan di seluruh wilayah Kota Santri. Tujuannya tidak lain untuk menginformasikan ke masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya ke sektor ekonomi.
Baca Juga: Sinergi Pemkot Surabaya dengan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Tidak hanya itu, Satpol PP juga intens melakukan pengawasan dengan berpatroli ke warung-warung. Upaya yang dilakukan tersebut guna mendeteksi peredaran rokok ilegal secara dini.
"Sebelum kami melakukan penindakan. Kami membentuk tim untuk melakukan deteksi dini. Tim yang kami bentuk ini juga menyasar toko-toko yang berada di pelosok-pelosok," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/09/2024).
Baca Juga: Pemkab Gresik Gencar Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Thonsom mengatakan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu adanya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan rokok tanpai cukai tersebut.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar melapor ke Satpol PP Jombang jika mengetahui peredaran rokok ilegal. "Apabila masyarakat mengetahui bisa langsung melaporkan ke kami, jangan sungkan-sungkan. Informasi dari masyarakat ini sangat membantu," ucapnya.
Baca Juga: KPPBC TMP B Gresik Bersama Pemkab Lamongan Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar
Dari berbagai upaya itu, sejauh ini Satpol PP Jombang telah berhasil menyita 3.152 batang rokok ilegal yang ditemukan di 2 toko di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.
"Untuk penindakan kita selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Kediri, Polisi dan TNI. Penindakan itu dari hasil deteksi dini yang kita lakukan," pungkasnya.sar
Editor : Redaksi