SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Law Firm & Legal Consultant Bambang Soetjipto, S.H., M.Hum Advokat Senior yang berkantor JL KH. Mukmin, No.11, Komplek Pertokoan Bumi Jenggala Plaza Blok D No 1, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, melakukan press conference pada Senin (30/09/2024) Siang.
Dalam press conference yang disampaikan oleh Kuasa hukum eksekusi PT Semesta Anugrah Bambang Soetjipto S.H, M.Hum,
Secara detail menjelaskan kronologis objek eksekusi tanah seluas 19.435 M2 di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Pertama Tanah seluas 19.435 M² terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, asal mulanya adalah milik Samin berdasarkan sertifikat Hak Milik No.01 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 Oktober 1965 atas nama Samin, berasal dari Petok D No.504 persil No.109 dt.III seluas 24.400 M² kemudian pada tanggal 03 Nopember 1990 telah dijual oleh ahli waris Samin, yakni Ny. Munikah dan Ny. Nur Salamah (sesuai Surat Keterangan Waris tanggal 15 Juli 1990 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lurah Tambakrejo dan diketahui oleh Camat Waru) kepada Tjandra Sugiharto berdasarkan Akte Pengikatan Jual Beli No.08 tanggal 03 Nopember 1990 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Lilia Devi Indrawati, S.H dan Akta Kuasa Khusus No.09 tanggal 03 Nopember 1990 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Lenny Herlina Ong.
Kedua Tanah tersebut pada tanggal 06 April 2015 telah dijual oleh Tjandra Sugiharto kepada Direktur PT. Semesta Anugrah berdasarkan Akte Jual Beli No.38/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah Hengki Budi Priyanto Putro, S.H dan jual beli tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo serta telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4279/Desa Tambakrejo, Surat ukur tanggal 03-03-2015 No.0094/Tambakrejo/2015 luas 19.435 M² atas nama PT. Semesta Anugrah, dengan demikian tanah tersebut menurut hukum sah milik PT. Semesta Anugrah.
Hal itu berkesesuaian dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, No.141/Pdt.G/2022/PN.Sda. tanggal 19 Desember 2022, jo. putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No.102/PDT/2023/PT.SBY. tanggal 06 Maret 2023, jo. putusan Mahkamah Agung RI. No. 4465 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Sidoarjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 10 Sidoarjo. Mengeluarkan Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perk, Nomor: 23/Eks/2024/PN.Sda. J Nomor: 141/PdtLG/2022/PN.St.Jo Nomor: 192/PD1/2023/FLSBY.J Nomor: 4465 K/Pd/2023, yang ditujukan
Kepada Yth. Sdr. Bambang Soetjipto, SH.M.Hum, Dkk yang beralamat di Komplek Pertokoan Bumi Jenggala Plaza Blok D No. 1, JA. KH Mukmin No. 11 Sidoarjo.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, tertanggal 21 Agustus 2024, No. 23/ks/2024/PN. Sda, Jo. 141/PdLG/2022/N.Sda, Jo. No 102/PDT/2023/PT.SBY, Jo. No. 4465 K/Pdt/2023, Pengadilan Negeri Sidoarjo akan melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas obyek berupa:
Sebidang tanah seluas 19.435 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara Sebelah timur tanah milik PT. Semesta Anugrah, tanah milik PT. Semesta Anugrah Sebelah selatan sungai, Sebelah barat tanah milik PT. Semesta Anugrah Sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 4279/Desa Tambakrejo, Surat Ukur tel. 03-03-2015, No 0094/Tambakrejo/2015 luas: 19.435 M2 (sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama PT. Semesta Anugrah. Eksekusi telah dibacakan, dipasang patok yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024 tanpa perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) Ungkap kuasa hukum eksekusi PT. Semesta Anugrah Bambang Soetjipto S.H, M.Hum. Hik
Editor : Redaksi