SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini ramai wacana judi casino ilegal di Surabaya Barat. Semoga tidak ada umat muslim yang ikut berjudi. Mengapa?.
Ada larangan judi dalam Islam. Tujuannya untuk melindungi umat dari berbagai dampak negatif yang merusak, baik dari segi spiritual, mental, maupun sosial .
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an bahwa siksa dan azab bagi seorang penjudi teramat pedih. Islam menjelaskan bahwa judi termasuk dosa besar.
Saya heran, mengapa judi, masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sampai sekarang?
Bagaimana hukum judi dalam islam?
Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa. Judi mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:
"maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.
Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.
Allah Ta’ala juga telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).
Dan Allah juga mengabarkan kepada kita bahwa setan telah memperdaya Nabi Adam dan Hawa sehingga mereka dikeluarkan dari surga. Dan setan bersumpah kepada Adam dan Hawa bahwa ia adalah pemberi nasehat, padahal ia pendusta.
Sedang al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.
Yang saya tahu, judi adalah amalan setan. Ini karena Allah Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“. Dan semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.
Maka jika sudah mengetahui bahwa judi adalah amalan setan, maka ketahuilah bahwa setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan saudaramu. Jadi setan adalah musuh manusia. ([email protected])
Oleh:
Hj. Lordna Putri
Editor : Moch Ilham