Polda Jatim Dianggap Salah Sita Aset H. Sugianto, Eks Anggota DPRD Sumenep Ajukan Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang praperadilan di PN Surabaya. SP/ AR
Sidang praperadilan di PN Surabaya. SP/ AR

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep- Akis Jazuli warga desa Talango yang juga Mantan Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2019-2024 melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatan praperadilan melawan penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Akis Jazuli mengaku telah membeli dua Kavling tanah kepada H. Sugianto pada tanggal 15 Januari 2021 untuk dibangun Gedung Sekretariat KAHMI / HMI

Dua bidang tanah kavling itu terletak di Blok Melati Kavling 27 dan kavling 28 di Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep dengan luas masing-masing per kavling 150 m² sehingga luas keseluruhannya seluas 300 m².

Dalam keterangannya, dua kavling bidang tanah itu merupakan pecahan dari tanah induk dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4139/Kolor atas nama H. Sugianto dengan harga sebesar Rp. 300 juta, termasuk didalamnya biaya proses peralihan kepemilikan dari H. Sugianto kepada Akis Jasuli sebagai pemohon.

Diakui, Akis Jasuli sebagai pemohon praperadilan, bahwa pihaknya telah membayar lunas atas pembelian dua kavling tanah, sehingga, pihaknya telah memiliki hak atas tanah itu dan kemudian dibangun Gedung Sekretariat Graha KAHMI dua lantai.

Namun, pada Tanggal 03 Maret 2024, pembangunan Gedung Graha KAHMI yang belum selesai dibangun itu disita oleh penyidik Polda Jawa Timur atas kasus yang terjadi pada H. Sugianto.

Bahkan, Aklis Jasuli sendiri sudah pernah meminta kepada penyidik Tipikor Polda Jatim supaya tanah dan bangunan tersebut dikeluarkan dari daftar barang sitaan, akan tetapi permohonan itu ditolak oleh penyidik Polda Jatim dengan alasan sudah ada penetapan pengadilannya.

Akis Jasuli, menilai bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terlalu sewenang-wenang dan merugikan kepentingan pemohon. Karena penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim atas tanah dan bangunan kantor Graha KAHMI itu sudah bukan milik H. Sugianto

Kemudian tim kuasa hukum Akis Jasuli sebagai pemohon itu, memohon kepada hakim tunggal PN Surabaya untuk mengabulkan permohonannya, bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim itu tidak benar dan tidak tepat sasaran.

Jadi kuasa hukum, Akis Jasuli itu menerangkan, kalau Tanah yang disita penyidik Polda Jatim itu adalah aset milik tersangka H. Sugianto yang tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ungkapnya

Sementara, pelapor tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui reporter Surabaya pagi, mengaku, pihaknya akan terus mengawal kasus TKD itu sampai tuntas. Bahkan pihaknya akan berusaha pelaku tindak pidana korupsi itu benar-benar dimiskinkan oleh Negara. Katanya

"Jadi, penyidik dari Polda itu tidak mungkin salah dalam melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset milik H. Sugianto, kalau pun pembeli itu mengajukan prapid itu urusannya dengan penjual,"katanya.

"Pokoknya langkah Polda Jatim itu sudah benar dengan melakukan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara kurang lebih 114 Miliyard," pungkasnya. ar

Berita Terbaru

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan Wonosari, Surabaya, menunjukkan progres signifikan. Sebanyak tiga rumah w…

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Tingginya aktivitas bisnis dan perdagangan di Surabaya mendorong kebutuhan layanan transportasi yang tidak hanya andal, tetapi juga m…

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…