Perusahaan Maklon Skincare Ilegal, Ditindak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BPOM Temukan Terlibat Mafia Peredaran Etiket Biru Produk-produk Kecantikan. Diduga  Kandungan Hydroquinone Tinggi hingga Merkuri. Produk ini Bisa Akibatkan Kanker

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan maklon skincare. Perusahaan ini diduga menjadi 'biang kerok' beredarnya skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan alias ilegal. Ditemukan risiko kandungan yang belum dipastikan keamanannya dalam produk terkait, yakni tingginya kandungan hydroquinone hingga merkuri.

Ditemukan produksi pengusaha maklon skincare di Bandung yang diduga menjadi mafia peredaran etiket biru tidak sesuai ketentuan.

Produksi dan pemasaran produk ini, diduga, melibatkan mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Sumber BPOM RI, Minggu (13/10/2024) menyebut cara promosi produk-produk kecantikan ini gencar seolah tidak ilegal. Sehingga, penjualannya. Maklum, produk ini terkait perawatan diri dan penampilan yang menarik.  Wanita dewasa saja, produk-produk kecantikan ini juga sasar remaja bahkan pria.

BPOM RI menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare di Bandung. Produksi dan pemasaran produk ini, diduga, melibatkan mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

 

Konsultasi dan Pemeriksaan dokter

Sebagai informasi, skincare etiket biru hanya bisa diberikan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter. Bila tidak, termasuk ilegal.

Skincare etiket biru yang bebas beredar di pasaran seperti misalnya marketplace, berisiko mengandung sejumlah bahan berbahaya termasuk merkuri hingga hydroquinone. Efeknya bisa memicu iritasi kulit hingga dalam jangka panjang risiko kanker.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare di Bandung. Produksi dan pemasaran produk ini, diduga, melibatkan mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare di Bandung. Produksi dan pemasaran produk ini, diduga, melibatkan mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

 

Diancam Penjara 12 tahun

BPOM RI menemukan pelanggaran berulang pada produksi pabrik terkait, yang bisa memicu risiko keamanan produk.

Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi. "Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai," jelas BPOM dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10/2024).

"Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," lanjut BPOM.

Sanksi pidana yang bisa diberikan mengacu pada pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru tidak sesuai ketentuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis.

 

Ada Orang dalam BPOM

"BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait," sebut dia.

Berjalannya pabrik mafia skincare tersebut sempat diduga berkaitan dengan 'orang dalam' BPOM RI. Membantah narasi terkait, pihak BPOM RI menegaskan akan menjaga integritas pengawasan produk. Bila terbukti melibatkan 'orang dalam', pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan.

Sedikitnya ada dua sanksi diberikan kepada perusahaan maklon skincare terkait, yakni penutupan sementara pabrik hingga perhentian produksi.

Sanksi diberlakukan hingga 30 hari ke depan, sampai perusahaan terkait selesai melakukan perbaikan.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," ungkap BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima,Sabtu (12/10/2024).

BPOM RI melakukan investigasi untuk memastikan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak 5 miliar rupiah.

"Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," lanjut BPOM RI.

Pihaknya menyebut selama ini sudah melakukan pengawasan terkait peredaran kosmetik dan tidak segan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha bila benar ditemukan pelanggaran. n jk/erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…