BPOM Temukan Terlibat Mafia Peredaran Etiket Biru Produk-produk Kecantikan. Diduga Kandungan Hydroquinone Tinggi hingga Merkuri. Produk ini Bisa Akibatkan Kanker
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan maklon skincare. Perusahaan ini diduga menjadi 'biang kerok' beredarnya skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan alias ilegal. Ditemukan risiko kandungan yang belum dipastikan keamanannya dalam produk terkait, yakni tingginya kandungan hydroquinone hingga merkuri.
Ditemukan produksi pengusaha maklon skincare di Bandung yang diduga menjadi mafia peredaran etiket biru tidak sesuai ketentuan.
Produksi dan pemasaran produk ini, diduga, melibatkan mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Sumber BPOM RI, Minggu (13/10/2024) menyebut cara promosi produk-produk kecantikan ini gencar seolah tidak ilegal. Sehingga, penjualannya. Maklum, produk ini terkait perawatan diri dan penampilan yang menarik. Wanita dewasa saja, produk-produk kecantikan ini juga sasar remaja bahkan pria.
BPOM RI menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare di Bandung. Produksi dan pemasaran produk ini, diduga, melibatkan mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Konsultasi dan Pemeriksaan dokter
Sebagai informasi, skincare etiket biru hanya bisa diberikan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter. Bila tidak, termasuk ilegal.
Skincare etiket biru yang bebas beredar di pasaran seperti misalnya marketplace, berisiko mengandung sejumlah bahan berbahaya termasuk merkuri hingga hydroquinone. Efeknya bisa memicu iritasi kulit hingga dalam jangka panjang risiko kanker.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare di Bandung. Produksi dan pemasaran produk ini, diduga, melibatkan mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare di Bandung. Produksi dan pemasaran produk ini, diduga, melibatkan mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Diancam Penjara 12 tahun
BPOM RI menemukan pelanggaran berulang pada produksi pabrik terkait, yang bisa memicu risiko keamanan produk.
Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi. "Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai," jelas BPOM dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10/2024).
"Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," lanjut BPOM.
Sanksi pidana yang bisa diberikan mengacu pada pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru tidak sesuai ketentuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis.
Ada Orang dalam BPOM
"BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait," sebut dia.
Berjalannya pabrik mafia skincare tersebut sempat diduga berkaitan dengan 'orang dalam' BPOM RI. Membantah narasi terkait, pihak BPOM RI menegaskan akan menjaga integritas pengawasan produk. Bila terbukti melibatkan 'orang dalam', pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan.
Sedikitnya ada dua sanksi diberikan kepada perusahaan maklon skincare terkait, yakni penutupan sementara pabrik hingga perhentian produksi.
Sanksi diberlakukan hingga 30 hari ke depan, sampai perusahaan terkait selesai melakukan perbaikan.
"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," ungkap BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima,Sabtu (12/10/2024).
BPOM RI melakukan investigasi untuk memastikan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak 5 miliar rupiah.
"Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," lanjut BPOM RI.
Pihaknya menyebut selama ini sudah melakukan pengawasan terkait peredaran kosmetik dan tidak segan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha bila benar ditemukan pelanggaran. n jk/erc/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham