SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden Terpilih Prabowo Subianto meminta kepada para partai politik agar tak menugaskan para menteri untuk cari uang dari APBN, demi memberantas korupsi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto, mengatakan jika melihat kilas balik, terjadi oknum-oknum yang terjerat masalah hukum karena "bermain" dengan APBN. Misalnya, di dalam kementerian yang dipimpin oknum itu ada proyek-proyek yang menggunakan APBN.
"Secara spesifik dalam rangka juga komitmen Pak Prabowo terhadap penghematan dan pemberantasan korupsi itu juga saling mengingatkan agar hal-hal tersebut tidak terjadi lagi," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto telah mengingatkan kepada partai politik dalam koalisinya agar tidak menugaskan seorang menteri untuk mencari uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengingatkan, saat ini zaman digital yang serba cepat sehingga partai politik diminta untuk tidak mencoba-coba mencari uang dari APBN.
Ketua Harian Partai Gerindra mengatakan jika melihat kilas balik, terjadi oknum-oknum yang terjerat masalah hukum karena "bermain" dengan APBN. Misalnya, di dalam kementerian yang dipimpin oknum itu ada proyek-proyek yang menggunakan APBN.
"Secara spesifik dalam rangka juga komitmen Pak Prabowo terhadap penghematan dan pemberantasan korupsi itu juga saling mengingatkan agar hal-hal tersebut tidak terjadi lagi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. Nah, itu pesan moral dan politik
Presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto.
***
Catatan jurnalistik saya, menyimpan modus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia gasak uang negara secara “terang-benderang” menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Praktis, DOM, masih rawan disalahgunakan menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman, pengawasan terhadap penggunaan DOM, sampai kini dianggap "tumpul".
“Menurut saya sebanyak apa pun yang diberikan, bahkan sudah ditutupi oleh DOM, nyatanya juga masih meminta kepada vendor. Artinya, di sini masalah pengawasannya tumpul,” kata Zaenur Rochman seperti dikutip dari BBC News Indonesia Rabu (1/5/2024).
Hal serupa juga terjadi beberapa tahun lalu ketika sejumlah menteri terjerat korupsi penyalahgunaan DOM, seperti yang dilakukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, menjelaskan, korupsi yang dilakukan SYL bersifat “terstruktur dan masif” karena diduga tak hanya melibatkan anggaran kementerian semata, tetapi juga memeras bawahan-bawahannya agar mendanai kepentingan pribadinya.
***
Belakangan ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan gaji menteri hanya Rp19 juta per bulan dan dana operasionalnya Rp100 juta lebih.
Soal dana operasional sekitar Rp100 juta itu, Bahlil membandingkan anggaran serupa ketika menjadi direktur perusahaan, yang jumlahnya berkali lipat lebih besar. Maklum, Menteri/Pejabat setingkat Menteri menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Penggunaannya berdasarkan DIPA atau Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah bersaksi dalam sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Dalam persidangan, Kalla mengatakan menteri memang diberikan keleluasaan dalam menggunakan dana operasional menteri (DOM).
Menurut Kalla, hal itu juga seharusnya berlaku bagi Suryadharma saat menjabat Menteri Agama. "Dalam PMK yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," ujar Kalla.
Menurut Kalla, untuk menunjang tugas menteri, pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp 120 juta, yang sejak 2006 diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006. Aturan tersebut kemudian diganti dengan PMK Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Kalla mengatakan, dalam PMK yang lama memang dibutuhkan pertanggungjawaban secara rinci dalam pengelolaan dana DOM. dalam PMK yang baru, menurut Kalla, tidak perlu ada pertanggungjawaban secara detail. "Prinsipnya fleksibel dan diskresi. Artinya tergantung kebijakan menterinya, begitulah prinsip dari lumpsum dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi," kata Kalla.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830. Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
***
Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri.
Itu salah satu bentuk modus korupsi pada momen pembuatan kebijakan. Selain pemberian porsi APBN pada proyek-proyek pemerintah, pemenangan tender pengadaan barang dan jasa, kemudahan izin usaha, hingga regulasi yang menguntungkan sebagian pihak saja.
Akal sehat saya bilang, Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri sehari-hari. Nah!
Makanya, Wuryono Prakoso, Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, mengatakan, korupsi politik oleh penyelenggara negara mencapai sekitar 70 persen dari seluruh kasus yang ditangani KPK. Jika ini bisa ditangani, maka korupsi bisa lebih mudah diberantas di Indonesia.
Wuryono Prakoso, mengungkap, modus korupsi politik paling sering ditemui adalah penyalahgunaan jabatan oleh politikus terpilih termasuk tingkat menteri. Dengan modus ini, mereka menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Menurut akal sehat saya berdasarkan fakta persidangan, pejabat setingkat menteri ada dua pilihan cari uang. Ingin garong uang triliunan, silakan gasak APBN seperti Setyo Novanto dengan korupsi E-KTP.
Anggaran yang dibawa oleh konsorsium E-KTP mencapai Rp5,9 triliun. Dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi E-KTP adalah korupsi yang paling besar dan merugikan negara.
Bila ingin cari uang "recehan" sekitar miliaran seperti Mentan SYL dan Menag Suryadarma Ali, bahasa politiknya, silakan utak atik DOM. ([email protected])
Editor : Moch Ilham