SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya ditanamkan kakek saya, orang yang mempelajari ilmu agama akan menemukan bahwa salah satu ilmu yang dipelajari dalam Islam adalah dorongan untuk menikah dan betapa kaum muslimin disemangati untuk melakukannya.
Ada kisah para sahabat nabi yaitu kisah Ukaf bin Wida'ah yang diceritakan sangat fokus beribadah, namun enggan menikah.
Padahal, menikah sendiri termasuk dalam sunah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah seorang Muslim. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Ar Rum ayat 21 yang berbunyi:
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
Mengutip isi buku Ta'aruf Billah Nikah Fillah karya Zaha Sasmita, diceritakan soal keengganan Ukaf bin Wida'ah untuk membina rumah tangga. Ia merupakan salah satu sahabat Rasulullah SAW yang sempat berniat tak menikah.
Ukaf hanya ingin fokus beribadah. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW pun menentang keinginan Ukaf. Nabi Muhammad kemudian mendatangi sahabatnya itu, dan memberikan nasihat agar segera menikah.
Menurut Nabi Muhammad, menikah adalah salah satu jalan terbaik dan terhormat untuk mencapai ridha Allah SWT. Dalam kisah Ukwaf ini, Rasulullah juga mengatakan bahwa tidak baik bagi seorang laki-laki tetap sendirian jika sudah dalam keadaan berkecukupan.
Ukwaf pun menuruti nasihat Nabi Muhammad, dan meminta pertolongan Nabi untuk mencarikan calon istri untuknya. Ia hanya meminta dicarikan sosok perempuan dengan kriteria yang berpatokan pada pandangan Nabi Muhammad.
Dari kisah Ukwaf ini, sebagai umat Muslim kita bisa mengetahui menikah sangat dianjurkan dalam Islam.
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, no. 1846; dari Aisyah; dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Nikah merupakan salah satu sunnahku (tuntunanku). Barang siapa tidak melaksanakan sunnahku maka dia bukan golongan umatku.'” ([email protected])
Oleh:
Hj Lordna Putri
Editor : Moch Ilham