Jumat Berkah

Laknat, Penerima-Pemberi Suap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam konteks dunia hukum, suap biasanya dilakukan agar penyuap menang dalam berperkara atau agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Melihat maksud-maksud praktik-praktik suap demikian, maka tidaklah mengherankan, bahwa yang paling banyak di suap adalah para pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah atau siapa pun yang mempunyai kekuasaan tertentu.

Meskipun demikian, banyak orang yang belum memahami hakikat suap.

Ada kisah, tatkala Rasulullah SAW masih hidup, pernah ada kasus. Itu bermula ketika beliau mengangkat seorang laki-laki untuk menjadi amil zakat bagi kabilah Bani Sulaim. Namanya pria itu adalah Abdullah bin al-Latbiyah.

Setelah melaksanakan tugasnya, maka pria itu menghadap Nabi SAW. Dia berkata, “Ini harta zakat untukmu (wahai Rasulullah SAW—untuk baitul maal) dan yang ini adalah hadiah (untukku).”

Rasulullah SAW pun menanggapinya, “Jika engkau benar (dalam menunaikan tugas), maka apakah engkau (mau) duduk di rumah ayah atau ibumu, maka hadiah itu datang kepadamu?”

Usai kejadian ini, beliau SAW berpidato di hadapan orang-orang. “Demi Allah,” seru beliau, “begitu seorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka nanti pada Hari Kiamat, ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu). Lalu, saya akan mengenalinya, dia memikul di atas pundaknya (bagaikan) unta melekik atau sapi melenguh atau kambing mengembek.”

Hadis cukup panjang yang disahihkan Imam Bukhari itu jelas mewanti-wanti kaum Muslimin agar berhati-hati dalam menjalankan amanat publik, apalagi yang berkaitan dengan ibadah syariat.

Nabi Muhammad SAW memberikan teladan ketegasan penegakan hukum atas korupsi.

Esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Demikian definisi yang diberikan Syed Hussein Alatas dalam bukunya, Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi. Dengan tegas, ajaran Islam melarang perbuatan tersebut.

Ada banyak firman Allah SWT yang menegaskan terlarangnya korupsi. Misalnya, Alquran surah al-Baqarah ayat 188

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dalam khazanah Islam, istilah lain untuk korupsi adalah risywah. Bahasa Indonesia menyerapnya menjadi kata rasuah. Itu maknanya disepadankan dengan, antara lain, tindakan suap-menyuap dengan niat mencuri hak orang lain, individual maupun kolektif.

Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap.

Rasulullah SAW Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap yang menjadi penghubung antara keduanya.”

Penegakan hukum atas para koruptor sudah tampak jelas bahkan sejak zaman Nabi SAW.

Hadis cukup panjang yang disahihkan Imam Bukhari itu jelas mewanti-wanti kaum Muslimin agar berhati-hati dalam menjalankan amanat publik, apalagi yang berkaitan dengan ibadah syariat.

Barangsiapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi).

“Barangsiapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi),” demikian hadis lainnya dari Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud.

Betapa tegasnya Rasulullah SAW dalam persoalan harta halal dan haram. Hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Bukhari mencerminkan hal itu.

Dikisahkan bahwa suatu hari setelah Penaklukan Khaibar, Abu Hurairah keluar bersama Nabi SAW. Keduanya tidak mendapatkan rampasan perang emas dan perak, melainkan benda tak bergerak, pakaian, sejumlah barang, dan seorang budak bernama Mid’am—yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW oleh Rafi’ah bin Zaid asal Bani ad-Dubaib.

Nabi SAW dan Abu Hurairah kemudian melanjutkan perjalanan ke Wadi al-Qura. Sesampainya di sana, Mid’am yang mengikuti mereka kemudian menurunkan barang-barang. Tiba-tiba, sebuah panah yang entah dari mana asalnya mengenai tubuh Mid’am, sehingga budak itu meninggal dunia.

“Maka orang-orang (yang melihat Mid’am) mengatakan, ‘Semoga dia masuk surga. Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak! Demi Tuhan yang diriku di tangan-Nya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu Penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi, akan menyulut api neraka yang akan membakarnya.’

Begitu orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah SAW itu, ada seorang laki-laki menghampiri Nabi SAW dengan membawa beberapa utas tali. Al-Musthafa lalu bersabda, ‘Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka; dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya tidak dikembalikan kepada yang berhak)’”

Hadiah, mantel, atau tali sepatu barangkali dapat digolongkan sebagai hadiah kecil. Nilainya dapat dipastikan tidak sampai puluhan dirham atau jutaan rupiah. Bagaimanapun, Nabi Muhammad SAW tidak membeda-bedakan besar kecilnya harta haram. Siapapun yang dengan sengaja masih menyimpannya akan diancam dengan siksaan keras.

Contoh lainnya tentang betapa berat dosa suap atau korupsi, Rasulullah SAW juga mengenakan sanksi moral, yakni enggan menshalatkan jasad pelakunya. ([email protected])

 

Oleh:

Hj Lordna Putri

Berita Terbaru

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Hari Jadi Tulungagung ke-821 bertema ‘Gumregah, Nyawiji lan Ngabekti Tumuju Tulungagung Lohjinawi’ tahun ini lebih semarak den…

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabupaten Gresik kini memiliki alternatif baru untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar. Yayasan Petrokimia Gresik (…

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen PT Smelting dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir kembali mendapat apresiasi. Perusahaan pengolahan dan pemurnian t…

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran, Polres Blitar Kota menggelar…

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan dua inovasi unggulan daerah, yakni Klinik Perisai dan Siti Pinter, di hadapan d…

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis alokasi 20 persen Dana Desa di Jawa Timur dinilai memerlukan perlindungan regulasi d…